ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

3 Pemain Judi Slot di Jatiasih Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Antonio • 25 Agustus 2022 09:15
Bekasi: Sebanyak dua pria dan satu wanita diduga pelaku judi online slot ditangkap Kepolisian Sektor Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi slot di sebuah warnet di Jalan Pulo Ribung, RT 01/RW 21, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu 24 Agustus 2022.
 
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan tiga orang yang ditangkap, yaitu dua pria berinisial MY, 25, MS, 41, dan seorang wanita berinisial RN, 30.
 
"Seluruhnya ditangkap saat lagi main judi online berupa permainan slot di warung internet," kata Erna di Bekasi, Kamis 25 Agustus 2022.
 
Ia menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi praktik judi tersebut saat mengetahui ada kumpulan orang di depan komputer dan sebagiannya bermain judi jenis slot.

Ketiga pelaku diduga bermain judi slot dengan cara pelaku menstransfer deposit ke rekening yang sudah dikenal pelaku melalui situs.
 
Baca: 6 Pejudi di Pasar Harapan Jaya Bekasi Ditangkap
 
"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer. Jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat selanjutnya jika kalah pelaku mulai menstranfer kembali melalui Atm ke," ujarnya.
 
Dia menjelaskan dalam penangkapan itu pihaknya menyita tiga unit komputer CPU dan layar monitor, dua unit HP, dua kartu ATM dan beberapa lembar struk transper deposit pada saat penangkapan tersebut.
 
"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Erna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan