Bekasi: Sebanyak enam orang di Bekasi, diringkus karena melakukan aktivitas perjudian. Mereka ditangkap personel Polsek Bekasi Utara di Pasar Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi saat sedang bertugas. Polisi mendapatkan informasi terdapat warga yang sering melakukan praktik perjudian.
"Selanjutnya, anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," kata Erna di Bekasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca: Beredar Konsorsium Judi Irjen Sambo, Polri: Tindak Tegas
Dia mengatakan keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk didata. Kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan.
"Jika terbukti melakukan praktek perjudian, 6 orang itu terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam pasal tersebut adalah dasar larangan perjudian menurut hukum pidana, seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian, dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak 25.000.000 rupiah," jelas dia.
Bekasi: Sebanyak enam orang di Bekasi, diringkus karena melakukan aktivitas
perjudian. Mereka ditangkap personel Polsek Bekasi Utara di Pasar Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi saat sedang bertugas. Polisi mendapatkan informasi terdapat warga yang sering melakukan praktik
perjudian.
"Selanjutnya, anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," kata Erna di Bekasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca:
Beredar Konsorsium Judi Irjen Sambo, Polri: Tindak Tegas
Dia mengatakan keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk didata. Kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan.
"Jika terbukti melakukan praktek perjudian, 6 orang itu terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam pasal tersebut adalah dasar larangan perjudian menurut hukum pidana, seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian, dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak 25.000.000 rupiah," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)