Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz hukuman 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Nasib uang investasi para korban belum jelas.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan terdakwa Indra Kenz secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Dijatuhkan hukuman kepada Indra Kesuma selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Hakim Ketua, Rachman Rajaguguk, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 November 2022.
Suasana sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Indra Kenz dituntut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagaimana nasib uang para korban investasi Binomo?
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono menuturkan, terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan baru pada tingkat pertama.
Sepanjang, dari penuntut umum kemudian pengadilan tinggi menyatakan barang bukti itu dikembalikan kepada korban, akan dikembalikan.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," terang Arief.
Namun, lanjut dia, barang bukti seperti mobil, tanah, uang, dan lainnya dirampas oleh negara.
Penipuan investasi aplikasi Binomo merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Indra Kesuma alias
Indra Kenz hukuman 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong
trading binary option Binomo. Nasib uang investasi para korban belum jelas.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan terdakwa Indra Kenz secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Dijatuhkan hukuman kepada Indra Kesuma selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Hakim Ketua, Rachman Rajaguguk, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 November 2022.
Suasana sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Indra Kenz dituntut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagaimana nasib uang para korban investasi Binomo?
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono menuturkan, terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan baru pada tingkat pertama.
Sepanjang, dari penuntut umum kemudian pengadilan tinggi menyatakan barang bukti itu dikembalikan kepada korban, akan dikembalikan.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," terang Arief.
Namun, lanjut dia, barang bukti seperti mobil, tanah, uang, dan lainnya dirampas oleh negara.
Penipuan investasi aplikasi Binomo merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)