Pengacara Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Praneda, di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022. Medcom.id/ Henrdik Simongkir
Pengacara Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Praneda, di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022. Medcom.id/ Henrdik Simongkir

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding

Hendrik Simorangkir • 14 November 2022 18:52
Tangerang: Pengacara terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Menurutnya Indra Kenz tidak menikmati uang para korban.
 
"Kita akan mengajukan upaya hukum banding untuk keadilan Indra Kenz. Yang penting Indra Kenz sama sekali tidak menikmati uang daripada trader-trader (para korban) ini," kata pengacara terdakwa Brian Praneda, usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin, 14 November 2022.
 
Baca: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Brian menjelaskan pendapat hakim terkait pertimbangannya menjatuhkan hukuman tersebut yakni para korban ini diindikasikan sebagai pelaku Pasal 303 (Judi) sudah benar. Namun di sisi lain pertimbangan yang kita sampaikan pada pembelaan dikesampingkan seluruhnya.
 
"Fakta-fakta persidangan yang kita sampaikan sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan hukum hakim," jelasnya.

Brian mengatakan ada beberapa pembelaan yang telah dibahas pengacara terdakwa yang dikesampingkan majelis hakim, seperti tidak ada satu uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz.
 
"Selain itu, seluruh uang korban itu didepositokan ke rekening binomo bukan ke Indra Kenz. Ada juga pembelaan kita dalam pembuktian yang diajukan terdapat akun kode referal Indra Kesuma yang hanya isinya itu Rp3,5 miliar. Dan terakhir tidak ada nama-nama korban itu yang menjadi referalnya Indra Kenz," ungkapnya.
 
Sebelumnya Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkiat kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
 
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan terdakwa Indra Kenz secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan