ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Minimalisasi Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Perketat Pengawasan

Farhan Dwitama • 09 Agustus 2022 10:17
Tangsel: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan bersiap mengetatkan pengawasannya terhadap Komisi Pilihan Umum (KPU) dalam tahapan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Ketua Pokja Pengawasan Pendaftaran Partai Politik, Bawaslu Kota Tangsel, Aas Satibi menegaskan Bawaslu Tangsel telah memetakan potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik.
 
Sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, seluruh parpol melakukan tahapan pendaftaran partainya untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota akan mulai melakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol.
 
"Dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU kota Tangsel, Bawaslu memastikan pengetatan pengawasan untuk mengurangi potensi pelanggaran. Dan yang pasti nanti ketika sudah mulai tahapan di tingkat kota, kami lakukan pegawasan melekat,” kata Aas, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan hal yang berpotensi menjadi pelanggaran dalam tahapan ini, yaitu aspek etik. Sebab, dalam tahapan aspek ini, bisa saja KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
 
“Kedua, aspek administrasi. Dalam hal ini ada potensi KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan Parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jelas dia.
 
Baca: Pencatutan Anggota KPUD, Bawaslu Imbau Parpol Tak Menyalahi Aturan

Kemudian potensi lainny adalah aspek pidana yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 518, yaitu jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik. Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Humas, data dan informasi, Slamet Santosa menegaskan potensi permasalahan hukum bisa saja terjadi dalam tahapan pendaftaran serta verifikasi parpol.
 
"Misalnya, beberapa hal yang sering ditemui pada saat verifikasi adalah daftar ganda anggota yang ditetapkan. Kemudian, kurangnya kuota perempuan dalam anggota kepengurusan," ucap dia.
 
Kemudian, yang perli diperhatikan bahwa anggota TNI, Polri, dan ASN di Kota Tangerang Selatan ini tidak masuk ke dalam kepengurusan partai. Untuk mencegah terjadinya potensi itu, Bawaslu Tangsel tengah mensosialisasikan terkait proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol tersebut. 
 
"Seluruh staf Bawaslu Kota Tangsel, agar mensosialisasikan kepada partai politik untuk memastikan hal ini tidak terjadi," jelas Aas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan