"Agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Totok mendorong parpol memeriksa kembali berkas pendaftarannya. Lalu, mengubah berkas yang terindikasi mencatut nama anggota KPU Daerah (KPUD).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Memperbaiki berkas keanggotaan yang menyalahi ketentuna persturan perundangan. Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU," ujar Totok.
Baca: Bawaslu Telusuri Anggota KPUD yang Dicatut Jadi Kader Parpol |
Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
KPU belum mengungkap parpol yang melakukan pencatutan itu. Lembaga Penyelenggara Pemilu mendeteksi temuan tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang keanggotaan parpol bisa dicek secara terbuka.