Wapres RI Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Kota Palembang, Rabu, 7 September 2022. Foto: Istimewa
Wapres RI Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Kota Palembang, Rabu, 7 September 2022. Foto: Istimewa

Ma'ruf Amin Perintahkan Polisi Selidiki Kematian Santri di Pesantren Gontor

Gonti Hadi Wibowo • 07 September 2022 17:08

Palembang: Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin memerintahkan kepolisian memproses kasus kematian AM,17, santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur. Ia mengatakan yang telah dilakukan oknum pelaku telah mencoreng citra pesantren di mata masyarakat. 

"Jika polisi menemukan ada pelanggaran pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, segera diproses hukum. Saya kira kalau pihak keluarga (meminta) diproses, ya bisa diproses segera," kata Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Kota Palembang, Rabu, 7 September 2022.

Namun, Ma'ruf tak ingin kejadian tersebut memojokkan pondok pesantren dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pendidikan di pesantren tidak mengajarkan kekerasan.

"Kasus kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia menjadi duka di dunia pesantren, tidak bisa dibenarkan. Dulu tidak ada namanya kekerasan karena semua pesantren mendidik untuk akhlakul karimah," ucapnya.

Baca: Menag Didesak Segera Mengesahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Ma'ruf berharap kasus kekerasan di Pesantren Gontor terakhir dan tidak terulang. Sebelumnya, santri berinisial AM,17, meninggal pada 22 Agustus 2022, di Pesantren Gontor.
 
Pada saat itu, pesantren menyebut kematian AM lantaran sakit dengan bukti memberikan surat kematian yang dikeluarkan RS Yasfin Darussalam Gontor.
 
Namun, Soimah, ibu korban curiga atas kematian putranya. Ia pun mengadu ke Hotman Paris Hutapea saat pengacara kondang itu berkunjung ke Kota Palembang pada 4 September 2022.

Sehingga kasus ini pun viral di media sosial. Pada 5 September 2022, Pesantren Gontor buka suara dan mengklarifikasi serta membenarkan bahwa AM tewas karena dianiaya di dalam pesantren.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan