Anggota Komisi II Luqman Hakim. Dok. DPR
Anggota Komisi II Luqman Hakim. Dok. DPR

Menag Didesak Segera Mengesahkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Anggi Tondi Martaon • 07 September 2022 15:10
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas didesak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Desakan itu menyikapi kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur.
 
"Peraturan ini penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya," kata anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
 
Eks Wakil Ketua Komisi II itu meyakini Yaqut memiliki komitmen menghapus kekerasan di lembaga pendidikan agama. Sebab, hal itu tak sesuai dengan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan anti kekerasan.

"Saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," kata dia.
 

Baca: Cegah Budaya Kekerasan Lewat Penanaman Nilai-Nilai Kebangsaan Sejak Dini


Selain itu, dia mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Ponpes Modern Gontor yang telah mengeluarkan terduga pelaku kekerasan. Pihak Ponpes Modern Gontor juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
 
"(Permohonan maaf) menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," ucap dia.
 
Dia juga mendorong masyarakat memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dukungan tersebut dibutuhkan agar pondok pesantren menjadi lebih baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan