?Vaksinasi hewan ternak di Kabupaten Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
?Vaksinasi hewan ternak di Kabupaten Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Jepara Berstatus Tanggap Darurat PMK

Rhobi Shani • 19 Juli 2022 14:44
Jepara: Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). Itu lantaran penularan PMK di Kota Ukir tak terbendung.
 
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan status tanggap darurat berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 25 Juni tentang Penetapan Daerah Wabah PMK.
 
“Per hari ini, kita tetapkan Jepara sebagai wabah PMK (Tanggap Darurat PMK). Itu berdasar pada surat Mentan,” uajr Edy Supriyanta, Selasa, 19 Juli 2022.

Salah satu faktor yang membuat Jepara menyandang status tanggap darurat PMK lantaran sebaran kasus PMK terus meluas. Tren kenaikan PMK terjadi sejak 19 Mei 2022.
 
“Saat ini, sudah ada 13 kecamatan yang terserang wabah PMK. Yang masih hijau hanya tiga kecamatan. Karimunjawa, Kalinyamatan, dan Jepara Kota,” kata Edy.
 
Baca: Jepara Dapat Tambahan Vasin PMK 2 Ribu Dosis
 
Saat ini, kasus aktif PMK di Bumi Kartini sebanyak 689 kasus. Hingga kini akumulasi kasus PMK di Kabupaten Jepara sebanyak 1.398 kasus. Hewan ternak yang mati lantaran terpapar PMK sampai saat ini sudah 21 ekor. Kemudian sebanyak Sembilan ekor hewan ternak terpaksa dipotong paksa.
 
Dengan ditetapkannnya sebagai Tanggap Darurat PMK, Edy langsung membentuk Satgas PMK Kabupaten. Satgas ini diketuai oleh Sekda Jepara, Edy Sudjatmiko. Satgas ini membuat posko aduan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jepara.
 
“Satgas yang sudah terbentuk saya harap langsung bekerja sampai ke bawah. Semua pihak, termasuk masyarakat harus ikut bergerak bersama menanggulangi wabah PMK ini,” kata Edy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan