Banda Aceh: Bea Cukai Meulaboh bersama tim gabungan menyita sebanyak 32 bungkus rokok ilegal merk Luffman asal Vietnam. Rokok ilegal tersebut diedarkan tanpa sematan pita cukai di area pertokoan pasar Bina Usaha Kota Meulaboh, Aceh.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Meulaboh, Ade Nouvan, mengatakan penindakan dilakukan untuk mengatisipasi maraknya peredaran rokok ilegal yang diperjual belikan secara bebas.
"Rokok ilegal itu roko tanpa dilekati pita cukai, negara memang sangat dirugikan. Kita (petugas gabungan) akan terus gencar melakukan penindakan, dengan pemberantasan seperti ini, diharapkan penerimaan negara atas cukai itu meningkat," kata Ade, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca: Penyelidikan Pemerkosaan Tiga Anak Diminta Dilakukan Menyeluruh
Dia menjelaskan operasi tersebut dilakukan petugas dengan cara menyisir setiap toko kelontong yang ada di kawasan Pasar Bina Usaha Meulaboh, kemudian memeriksa dagangan. Kemudian petugas juga memeriksa hingga ke gudang penyimpanan barang milik pedagang.
"Kita menyita rokok tanpa lekatan pita cukai tersebut dari pedagang. Sebab, rokok yang bukan produk Indonesia itu kerap masuk secara diam-diam melalui jalur laut," jelasnya.
Ade mengungkapkan menurut informasi yang didapat rokok tersebut bukan produk Indonesia, melainkan dari Vietnam dan Thailand, masuknya ke wilayah Barat Selatan Aceh bukan melalui jalur laut, karena kondisi alun-alun yang tidak stabil.
"Jadi rokok ini masuk dari Pantai Timur," ungkapnya.
Ade menerangkan operasi tersebut tak hanya dilakukan satu tempat saja, melainkan ke seluruh daerah yang masuk dalam wilayah kerja KPPBC Meulaboh. Tentunya, dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Target utama dari operasi tersebut ialah penyuplai rokok ke para pedagang untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita melakukan penagahan (penyitaan), barang yang sudah ditemukan dibawa untuk dijadikan barang bukti, dan pada akhirnya nanti akan kita musnahkan, untuk terkait penyidikan kita akan lakukan penelitian lebih lanjut, karena yang kita incar ini adala penyuplai barang, karena dia mengedarkan dalam jumlah besar,” ujarnya.
Banda Aceh: Bea Cukai Meulaboh bersama tim gabungan menyita sebanyak 32 bungkus rokok ilegal merk Luffman asal Vietnam.
Rokok ilegal tersebut diedarkan tanpa sematan pita cukai di area pertokoan pasar Bina Usaha Kota Meulaboh, Aceh.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Meulaboh, Ade Nouvan, mengatakan penindakan dilakukan untuk mengatisipasi maraknya peredaran rokok ilegal yang diperjual belikan secara bebas.
"Rokok ilegal itu roko tanpa dilekati pita cukai, negara memang sangat dirugikan. Kita (petugas gabungan) akan terus gencar melakukan penindakan, dengan pemberantasan seperti ini, diharapkan penerimaan negara atas cukai itu meningkat," kata Ade, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca:
Penyelidikan Pemerkosaan Tiga Anak Diminta Dilakukan Menyeluruh
Dia menjelaskan operasi tersebut dilakukan petugas dengan cara menyisir setiap toko kelontong yang ada di kawasan Pasar Bina Usaha Meulaboh, kemudian memeriksa dagangan. Kemudian petugas juga memeriksa hingga ke gudang penyimpanan barang milik pedagang.
"Kita menyita rokok tanpa lekatan pita cukai tersebut dari pedagang. Sebab, rokok yang bukan produk Indonesia itu kerap masuk secara diam-diam melalui jalur laut," jelasnya.
Ade mengungkapkan menurut informasi yang didapat rokok tersebut bukan produk Indonesia, melainkan dari Vietnam dan Thailand, masuknya ke wilayah Barat Selatan Aceh bukan melalui jalur laut, karena kondisi alun-alun yang tidak stabil.
"Jadi rokok ini masuk dari Pantai Timur," ungkapnya.
Ade menerangkan operasi tersebut tak hanya dilakukan satu tempat saja, melainkan ke seluruh daerah yang masuk dalam wilayah kerja KPPBC Meulaboh. Tentunya, dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Target utama dari operasi tersebut ialah penyuplai rokok ke para pedagang untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita melakukan penagahan (penyitaan), barang yang sudah ditemukan dibawa untuk dijadikan barang bukti, dan pada akhirnya nanti akan kita musnahkan, untuk terkait penyidikan kita akan lakukan penelitian lebih lanjut, karena yang kita incar ini adala penyuplai barang, karena dia mengedarkan dalam jumlah besar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)