Makassar: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai pembukaan kasus pemerkosaan tiga anak oleh bapak kandungnya di Luwu Timur dengan membatasi penyelidikan dalam waktu tertentu tidak tepat.
Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, mengatakan dalam sebuah penyelidikan kasus harusnya polisi tidak menyempitkan ruang dengan batas waktu tertentu dengan alasan perbedaan visum.
"Penyelidikan ini tidak boleh dipersempit tapi harus didalami semua, karena keterangan dokter harus dihubungkan dengan kesaksian korban," kata Azis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca: Wali Kota Bekasi Tak Persoalkan Warga non-Nakes Terima Vaksin Booster
Azis menjelaskan setiap kasus atau tindak pidana yang terjadi, kesaksian korban merupakan titik awal atau hal yang paling pokok dalam penanganan dan pembuktian tindak pidana. Sehingga penyelidikan tidak bisa dipersempit.
"Ini harus didalami tidak boleh dipersempit penyelidikannya hanya pada hasil pemeriksaan dokter tapibini harus dilakukan secara keseluruhan," jelasnya.
Sebelumnya polisi mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap tiga anak kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pengusutan kasus bapak perkosa 3 anak ini berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat langsung oleh anggota polisi.
Namun penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari lokasi dan waktu mulai 25 September-31 Oktober 2019. Dokter menyebut tidak ada kelainan pada alat kelamin korban berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum (VER) pada 9 Oktober 2019.
Makassar: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai pembukaan kasus
pemerkosaan tiga anak oleh bapak kandungnya di Luwu Timur dengan membatasi penyelidikan dalam waktu tertentu tidak tepat.
Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, mengatakan dalam sebuah penyelidikan kasus harusnya polisi tidak menyempitkan ruang dengan batas waktu tertentu dengan alasan perbedaan visum.
"Penyelidikan ini tidak boleh dipersempit tapi harus didalami semua, karena keterangan dokter harus dihubungkan dengan kesaksian korban," kata Azis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca:
Wali Kota Bekasi Tak Persoalkan Warga non-Nakes Terima Vaksin Booster
Azis menjelaskan setiap kasus atau tindak pidana yang terjadi, kesaksian korban merupakan titik awal atau hal yang paling pokok dalam penanganan dan pembuktian tindak pidana. Sehingga penyelidikan tidak bisa dipersempit.
"Ini harus didalami tidak boleh dipersempit penyelidikannya hanya pada hasil pemeriksaan dokter tapibini harus dilakukan secara keseluruhan," jelasnya.
Sebelumnya polisi mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap tiga anak kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pengusutan kasus bapak perkosa 3 anak ini berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat langsung oleh anggota polisi.
Namun penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari lokasi dan waktu mulai 25 September-31 Oktober 2019. Dokter menyebut tidak ada kelainan pada alat kelamin korban berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum (VER) pada 9 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)