Palembang: Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, belum bisa dilakukan. Pasalnya status Kota Palembang yang masih menerapkan PPKM Level 4, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dengan metode daring.
Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Mawardi Yahya mengatakan setelah dilaksanakan rapat bersama pemerintah pusat, akhirnya keluar kebijakan jika daerah yang masih berada pada Level 4 penerapan PPKM belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.
"Ada kebijakan dari pemerintah pusat tentang skala PTM. Daerah yang berada pada Level 4 seperti kota Palembang belum di izinkan menggelar Sekolah tatap muka," kata Mawardi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Namun, daerah yang berada di bawah Level 4 atau level 1, level 2, dan level 3 bisa menerapkan sekolah tatap muka, namun dengan syarat semua tenaga pendidikan seperti guru, staf TU dan lainya telah melakukan vaksin.
Baca juga: Luas Lahan Sawah di Aceh Menyusut
"Ada beberapa syarat seperti semua tenaga pengajarnya harus di vaksin. Tentunya kami akan menurunkan tim satgas untuk memastikan tenaga pendidikan kita sudah divaksin," jelasnya.
Selain itu, syarat lainya untuk memberlakukan sekolah tatap muka yakni sekolah hanya boleh mengizinkan 50 persen siswanya yang mengikuti PTM.
"Untuk itulah mungkin sekolah harus memberlakukan juga sistem bergilir. Setiap siswa dalam dua hari satu harinya PTM sisanya mungkin bisa melalui daring (online)," terang Mawardi.
Saat ini 17 Kabupaten kota di Sumsel yang berada di level 4 zona PPKM hanya Kota Palembang. Sedangkan di Level 3 yakni Kota Lubuk Linggau, Kota Pagaralam, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muratara, Kabupaten OI, Kabupaten OKUT dan OKUS serta Kabupaten Musi Banyuasin.
Sedangkan yang berada di Level 2 yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.
Palembang: Penyelenggaraan
pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, belum bisa dilakukan. Pasalnya status Kota Palembang yang masih menerapkan PPKM Level 4, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dengan metode daring.
Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Mawardi Yahya mengatakan setelah dilaksanakan rapat bersama pemerintah pusat, akhirnya keluar kebijakan jika daerah yang masih berada pada Level 4 penerapan PPKM belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.
"Ada kebijakan dari pemerintah pusat tentang skala PTM. Daerah yang berada pada Level 4 seperti kota Palembang belum di izinkan menggelar Sekolah tatap muka," kata Mawardi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Namun, daerah yang berada di bawah Level 4 atau level 1, level 2, dan level 3 bisa menerapkan sekolah tatap muka, namun dengan syarat semua tenaga pendidikan seperti guru, staf TU dan lainya telah melakukan vaksin.
Baca juga:
Luas Lahan Sawah di Aceh Menyusut
"Ada beberapa syarat seperti semua tenaga pengajarnya harus di vaksin. Tentunya kami akan menurunkan tim satgas untuk memastikan tenaga pendidikan kita sudah divaksin," jelasnya.
Selain itu, syarat lainya untuk memberlakukan sekolah tatap muka yakni sekolah hanya boleh mengizinkan 50 persen siswanya yang mengikuti PTM.
"Untuk itulah mungkin sekolah harus memberlakukan juga sistem bergilir. Setiap siswa dalam dua hari satu harinya PTM sisanya mungkin bisa melalui daring (online)," terang Mawardi.
Saat ini 17 Kabupaten kota di Sumsel yang berada di level 4 zona PPKM hanya Kota Palembang. Sedangkan di Level 3 yakni Kota Lubuk Linggau, Kota Pagaralam, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muratara, Kabupaten OI, Kabupaten OKUT dan OKUS serta Kabupaten Musi Banyuasin.
Sedangkan yang berada di Level 2 yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)