Meulaboh: Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh menyatakan luas lahan sawah di seluruh Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota, sejak 2017 hingga kini berkurang sebanyak 80.485 hektare (ha).
“Dari lahan seluas 294.483 ha di seluruh Aceh pada 2017 lalu, luas baku sawah Aceh yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN pada 2019 seluas 213.997,5 ha,” ujar Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Chairil Anwar di Meulaboh, Kamis, 26 Agustus 2021.
Agar lahan sawah di Aceh tidak semakin berkurang setiap tahunnya, kata Chairil Anwar, pemerintah memberikan perhatian khusus. Lahan-lahan sawah yang sudah ada agar dapat dipertahankan dan dilindungi pemanfaatannya.
"Sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan tersedia setiap waktu," katanya.
Ia juga mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dengan mengamanatkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah.
Baca juga: Remaja Pengedar Narkoba di Bali Dituntut 90 Bulan Penjara
“Perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawan pertanian pangan yang perlu dilindungi,” imbuh dia.
Menurut Chairil, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Ia juga menegaskan guna memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Provinsi Aceh telah menetapkan Qanun (Perda) Nomor 19 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033, terkait strategi pengembangan kawasan budi daya dengan pemanfaatan kawasan budi daya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Namun, penerapan perda itu belum secara tegas mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian, untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan tersebut," ungkapnya.
Meulaboh: Dinas Pertanian dan Perkebunan
Provinsi Aceh menyatakan luas lahan sawah di seluruh Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota, sejak 2017 hingga kini berkurang sebanyak 80.485 hektare (ha).
“Dari lahan seluas 294.483 ha di seluruh Aceh pada 2017 lalu, luas baku sawah Aceh yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN pada 2019 seluas 213.997,5 ha,” ujar Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Chairil Anwar di Meulaboh, Kamis, 26 Agustus 2021.
Agar lahan sawah di Aceh tidak semakin berkurang setiap tahunnya, kata Chairil Anwar, pemerintah memberikan perhatian khusus. Lahan-lahan sawah yang sudah ada agar dapat dipertahankan dan dilindungi pemanfaatannya.
"Sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan tersedia setiap waktu," katanya.
Ia juga mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dengan mengamanatkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah.
Baca juga:
Remaja Pengedar Narkoba di Bali Dituntut 90 Bulan Penjara
“Perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawan pertanian pangan yang perlu dilindungi,” imbuh dia.
Menurut Chairil, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Ia juga menegaskan guna memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Provinsi Aceh telah menetapkan Qanun (Perda) Nomor 19 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033, terkait strategi pengembangan kawasan budi daya dengan pemanfaatan kawasan budi daya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Namun, penerapan perda itu belum secara tegas mengamanatkan dilindunginya lahan pertanian, untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)