Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Medcom.id/ Roni Kurniawan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Medcom.id/ Roni Kurniawan

Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jawa Barat

Roni Kurniawan • 04 Mei 2020 16:34
Bandung: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat. PSBB akan diberlakukan menyeluruh di seluruh Jawa Barat. 
 
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.  Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6 - 19 Maret 2020. 
 
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di wilayah Jabar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. 

Kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin, 4 Mei. Keputusan diteken  dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar. 
 
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara covid-19 Jabar, Daud Ahmad, di Gedung Sate, Senin, 4 Mei 2020.
 
Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi. 
 
Baca: Kota Bandung Tunggu Regulasi PSBB Jawa Barat
 
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. 
 
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum dan daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Aturan teknis ini diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota. 
 
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. 
 
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,”jelas Daud. 
 
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya. 
 
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala covid-19. 
 
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB dengan tes masif baik rapid test dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika masuk kategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala covid-19. 
 
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud. 
 
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Jabar intensif berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat. 
 
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan