Jepara: RSUD Kartini Jepara, Jawa Tengah, telah merawat 157 pasien berkait virus corona (covid-19), mulai Februari hingga kini. Klaim biaya pengobatan dan perawatan pasien covid-19 di RSUD Kartini hingga Maret 2020 sebesar Rp435 juta.
Direktur RSUD Kartini Jepara, Dwi Susilowati, mengatakan biaya pengobatan dan perawatan pasien covid-19 ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah Kabupaten Jepara. Klaim yang diajukan ke Kemenkes sebesar Rp419 juta. Kemudian klaim ke pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp16 juta.
"Klaim ke Kemenkes baru sampai Maret. Tapi klaim yang ke Pemda sudah sampai April. Ini baru kami mau ajukan," ujar Susi ditemui di RSUD Kartini Jepara, Jumat, 15 Mei 2020.
Baca: Pasar Tradisional di Surabaya Jadi Target Utama Rapid Test
Biaya pengobatan dan perawatan berkait covid-19 yang ditanggung Kemenkes adalah pasien positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pantauan (ODP). Hanya saja, tidak semua biaya pengobatan dan perawatan ODP dapat dibiaya Kemenkes.
"ODP yang dibiayai Kemenkes, yaitu ODP lebih dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta. ODP di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kalau ODP di bawah 60 tahun tanpa penyakit penyerta tidak dijamin Kemenkes," terang Susi.
ODP yang menjalani rawat jalan dan ODP dari keluarga tidak mampu yang menjalani rawat inap, biayanya ditanggung pemerintah daerah. Sementara, jika ODP dengan penyakit penyerta, maka penyakit penyertanya dapat dibiayai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
"Saat ini laporan baru kami buat. Nanti akan diverifikasi BPJS dulu, kemudian langsung diajukan ke Kemkes," tandas Susi.  
  
  
    Jepara: RSUD Kartini Jepara, Jawa Tengah, telah merawat 157 pasien berkait virus corona (covid-19), mulai Februari hingga kini. Klaim biaya pengobatan dan perawatan pasien covid-19 di RSUD Kartini hingga Maret 2020 sebesar Rp435 juta.
 
Direktur RSUD Kartini Jepara, Dwi Susilowati, mengatakan biaya pengobatan dan perawatan pasien covid-19 ditanggung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah Kabupaten Jepara. Klaim yang diajukan ke Kemenkes sebesar Rp419 juta. Kemudian klaim ke pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp16 juta. 
"Klaim ke Kemenkes baru sampai Maret. Tapi klaim yang ke Pemda sudah sampai April. Ini baru kami mau ajukan," ujar Susi ditemui di RSUD Kartini Jepara, Jumat, 15 Mei 2020.
Baca: Pasar Tradisional di Surabaya Jadi Target Utama Rapid Test 
Biaya pengobatan dan perawatan berkait covid-19 yang ditanggung Kemenkes adalah pasien positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pantauan (ODP). Hanya saja, tidak semua biaya pengobatan dan perawatan ODP dapat dibiaya Kemenkes. 
"ODP yang dibiayai Kemenkes, yaitu ODP lebih dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta. ODP di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kalau ODP di bawah 60 tahun tanpa penyakit penyerta tidak dijamin Kemenkes," terang Susi. 
ODP yang menjalani rawat jalan dan ODP dari keluarga tidak mampu yang menjalani rawat inap, biayanya ditanggung pemerintah daerah. Sementara, jika ODP dengan penyakit penyerta, maka penyakit penyertanya dapat dibiayai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). 
"Saat ini laporan baru kami buat. Nanti akan diverifikasi BPJS dulu, kemudian langsung diajukan ke Kemkes," tandas Susi. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)