Yogyakarta: Destinasi wisata Malioboro di Kota Yogyakarta menjadi lokasi paling banyak terjadi pelanggaran protokol covid-19. Operasi Satpol PP DIY di Malioboro menemukan lebih dari 100 pelanggar dibanding di lokasi lain.
"Paling banyak memang di Malioboro. Terakhir ada 114 (pelanggar dalam sekali operasi)," kata Kasi Satlinmas Satpol PP DIY, Winarsih, di Pasar Buah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu, 9 September 2020.
Baca: Kabupaten Bogor Raup Rp245 Juta dari Denda PSBB
Dia menjelaskan temuan itu lebih banyak dibanding operasi non yustisi yang dilakukan di sejumlah titik. Misalnya di Pasar Buah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, jumlah temuan pelanggaran berkisar 50 orang.
Ia mengatakan kelalaian dalam melanggar protokol pencegahan covid-19 itu lebih dominan pemakaian masker. Meski diwajibkan pakai masker, ada yang mencopotnya saat beraktivitas.
"Rata-rata pendatang (wisatawan) luar Yogyakarta. Mereka pakai masker tapi didagu," jelas Winarsih.
Menurutnya Satpol PP DIY bersikap tegas menegakkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19. Warga ataupun wisatawan melanggar protokol pencegahan covid-19 diberi sanksi.
"Yang melanggar semua disanksi. Ada yang menyapu, push up, menyanyi lagi Indonesia raya, termasuk di Malioboro," ungkapnya.
Ia mengatakan operasi non yustisi berkaitan pengendalian covid-19 dilakukan dua hari sekali. Lokasi ditentukan berpindah-pindah. "Yang melanggar akan didata berdasarkan NIK. Yang melanggar sampai tiga kali lebih akan diberikan sanksi berat. Akan ditentukan pemerintah DIY," ujarnya.
Menurutnya Satpol PP DIY bersikap tegas menegakkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19. Warga ataupun wisatawan melanggar protokol pencegahan covid-19 diberi sanksi.
"Yang melanggar semua disanksi. Ada yang menyapu, push up, menyanyi lagi Indonesia raya, termasuk di Malioboro," ungkapnya.
Ia mengatakan operasi non yustisi berkaitan pengendalian covid-19 dilakukan dua hari sekali. Lokasi ditentukan berpindah-pindah. "Yang melanggar akan didata berdasarkan NIK. Yang melanggar sampai tiga kali lebih akan diberikan sanksi berat. Akan ditentukan pemerintah DIY," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)