Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan kebijakan PSBB diikuti juga dengan konsekuensi hukum.
"PSBB itu ada cantolan hukumnya, artinya mengikat. Mengikat itu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda. Coba saja. Hanya, tanggung konsekuensinya," tegas Dedie, Selasa, 14 April 2020.
Dedie menjelaskan masyarakat yang tidak patuh aturan selama PSBB, seperti berkerumun lebih dari lima orang akan dikenai pidana. Bahkan kegiatan usaha yang masih beroperasi selama PSBB bisa didenda hingga Rp100 juta.
Baca juga: Pemkot Depok Atur Penyelenggaraan Pernikahan Semasa PSBB
"Bisa juga kami lakukan pencabutan usaha, apa pun akan kita lakukan. Intinya masyarakat diminta patuh selama PSBB diberlakukan," kata dia.
Dedie menghendaki semua pihak patuh pada instruksi pemerintah. Hal ini agar pandemik covid-19 bisa segera berlalu.
"Supaya bisa terus ditekan angka penyebaran virus. Hari ini, Kota Bogor mengalami kenaikan sembilan pasien positif covid-19, dari 49, sekarang 57 orang. Peningkatan jumlah pasien covid-19 seperti fenomena gunung es," jelas dia.
Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan kebijakan PSBB diikuti juga dengan konsekuensi hukum.
"PSBB itu ada cantolan hukumnya, artinya mengikat. Mengikat itu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda. Coba saja. Hanya, tanggung konsekuensinya," tegas Dedie, Selasa, 14 April 2020.
Dedie menjelaskan masyarakat yang tidak patuh aturan selama PSBB, seperti berkerumun lebih dari lima orang akan dikenai pidana. Bahkan kegiatan usaha yang masih beroperasi selama PSBB bisa didenda hingga Rp100 juta.
Baca juga:
Pemkot Depok Atur Penyelenggaraan Pernikahan Semasa PSBB
"Bisa juga kami lakukan pencabutan usaha, apa pun akan kita lakukan. Intinya masyarakat diminta patuh selama PSBB diberlakukan," kata dia.
Dedie menghendaki semua pihak patuh pada instruksi pemerintah. Hal ini agar pandemik covid-19 bisa segera berlalu.
"Supaya bisa terus ditekan angka penyebaran virus. Hari ini, Kota Bogor mengalami kenaikan sembilan pasien positif covid-19, dari 49, sekarang 57 orang. Peningkatan jumlah pasien covid-19 seperti fenomena gunung es," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)