Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengatur penyelenggaraan pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu aturan yang harus ditaati adalah penyelenggara tidak diperkenankan menggelar pesta atau resepsi.
"Pelaksanaan pernikahan hanya dilakukan di KUA atau kantor pencatatan sipil, dihadiri oleh kalangan terbatas yaitu keluarga inti, menggunakan masker, dan jaga jarak minimal satu meter antartamu," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad, Senin, 13 April 2020.
Tak hanya pernikahan, hajat khitanan pun demikian. Kegiatan khitan hanya dilakukan di pusat pelayanan kesehatan dan dihadiri keluarga inti.
"Khitanan juga tidak boleh ada perayaan yang mengundang keramaian," bebernya.
Baca juga: Pemkot Bogor Sebut KAI Sepakat Setop Sementara KRL
Idris menegaskan kegiatan sosial dan budaya dihentikan selama PSBB. Termasuk juga sosialisasi politik, olah raga massal, hiburan, dan kegiatan pendidikan.
"Sejumlah sarana prasarana olah raga juga sudah kita tutup seperti stadion, alun-alun, gelanggang olah raga, kolam renang, tempat kebugaran, dan larangan turnamen olah raga serta pelatihan bersama," pungkasnya.
Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengatur penyelenggaraan pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu aturan yang harus ditaati adalah penyelenggara tidak diperkenankan menggelar pesta atau resepsi.
"Pelaksanaan pernikahan hanya dilakukan di KUA atau kantor pencatatan sipil, dihadiri oleh kalangan terbatas yaitu keluarga inti, menggunakan masker, dan jaga jarak minimal satu meter antartamu," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad, Senin, 13 April 2020.
Tak hanya pernikahan, hajat khitanan pun demikian. Kegiatan khitan hanya dilakukan di pusat pelayanan kesehatan dan dihadiri keluarga inti.
"Khitanan juga tidak boleh ada perayaan yang mengundang keramaian," bebernya.
Baca juga:
Pemkot Bogor Sebut KAI Sepakat Setop Sementara KRL
Idris menegaskan kegiatan sosial dan budaya dihentikan selama PSBB. Termasuk juga sosialisasi politik, olah raga massal, hiburan, dan kegiatan pendidikan.
"Sejumlah sarana prasarana olah raga juga sudah kita tutup seperti stadion, alun-alun, gelanggang olah raga, kolam renang, tempat kebugaran, dan larangan turnamen olah raga serta pelatihan bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)