Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Medcom.id/P Aditya Prakasa,
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Medcom.id/P Aditya Prakasa,

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Dimulai Pekan Ini

P Aditya Prakasa • 28 Juli 2020 19:23
Bandung: Sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat telah diterapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan penerapan peraturan sanksi dimulai pekan ini. Sanksi bagi pelanggar, juga mencakup kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
"Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan memuat pelanggaran di level individu, kegiatan, atau tempat. Bukan hanya pelanggaran tidak mengenakan masker, tapi mencakup kegiatan resepsi yang melanggar misalnya, itu diberi sanksi," kata pria karib disapa Emil ini, di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jabar, Selasa, 28 Juli 2020.

Baca: Ridwan Kamil Teken Pergub Denda Tak Pakai Masker
 
Emil menerangkan, pihaknya lebih dulu menyosialisasikan dan mengedukasi warga perihal aturan tersebut. Kemudian, sanksi administrasi akan dilakukan setelahnya sosialisasi selesai.
 
"Nanti kuitansinya sanksinya online lalu uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan covid-19. Jadi, besok lusa akan melihat teguran agak masif, dan tidak melulu individu tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata, ini sudah berlaku mulai Senin depan," ucap Emil.
 
Besaran denda bagi pelanggar berkisar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI. 
 
"Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi, tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik, Satpol PP dan Polri akan menegur dan memberikan masker," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan