Bandung: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya mengatur sanksi protokol kesehatan.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," kata Emil, sapaan akrabnya, Senin, 27 Juli 2020.
Menurut Emil, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan covid-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi, kata dia, bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, hal itu penting dalam pencegahan penularan covid-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," tegas Emil.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Positif Covid-19, Rapat Banggar Bubar
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, Emil akan mengumumkan pergub tersebut pada hari ini Selasa, 28 Juli 2020.
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda besok," kata Daud.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menambahkan regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.
Ia menjelaskan dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018, diatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan.
"Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," jelas dia.
Bandung: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya mengatur sanksi protokol kesehatan.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," kata Emil, sapaan akrabnya, Senin, 27 Juli 2020.
Menurut Emil, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan covid-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi, kata dia, bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, hal itu penting dalam pencegahan penularan covid-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," tegas Emil.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Positif Covid-19, Rapat Banggar Bubar
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan, Emil akan mengumumkan pergub tersebut pada hari ini Selasa, 28 Juli 2020.
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda besok," kata Daud.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menambahkan regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni.
Ia menjelaskan dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018, diatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan.
"Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)