Barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi yang diamankan polisi (Foto: ANTARA/sarjono)
Barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi yang diamankan polisi (Foto: ANTARA/sarjono)

Lima Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Gas Subsidi di Sultra

Antara • 23 September 2020 10:59

Pihaknya mengungkap praktek penyelewengan tabung elpiji subsidi pada Senin, 14 September 2020, di jalan poros Morosi, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Petugas mendapati YS, AW dan AR mengangkut tabung gas bersubsidi yang dibeli dari pangkalan.
 
"Pelaku membeli elpiji tiga kilogram seharga Rp24 ribu hingga Rp25 ribu kemudian dijual seharga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu," jelasnya.
 
Dia mengungkap, sejumlah barang bukti yang disita adalah 350 tabung elpiji lima kilogram, tiga unit kendaraan roda empat bak terbuka dan dua rangkap surat perjanjian LPG tiga kilogram antara agen - pangkalan.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar rupiah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan