Kendari: Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan lima tersangka penyelewengan ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Lima orang yang berstatus tersangka ialah tiga orang pengankut elpiji dan dua pemilik pangkalan.
"Kasus ini masih pengembangan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Kepala sub bidang Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muliyadi melalui rilis di Kendari, Sultra, Rabu, 23 September 2020.
Dia menerangkan, lima tersangka yang ditangkap yakni AW, AR, YS sebagai pengangkut elpiji subsidi. Sedangkan tersangka IR dan JT selaku pemilik pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram.
"Pihak pangkalan dijerat karena memperdagangkan elpiji subsidi tiga kilogram tanpa izin perdagangan, dan pengangkut dijerat karena mengangkut elpiji tanpa izin angkutan yang sah," jelasnya.
Baca: Pertamina Beri Sanksi Lima Pangkalan LPG Nakal
Pihaknya mengungkap praktek penyelewengan tabung elpiji subsidi pada Senin, 14 September 2020, di jalan poros Morosi, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Petugas mendapati YS, AW dan AR mengangkut tabung gas bersubsidi yang dibeli dari pangkalan.
"Pelaku membeli elpiji tiga kilogram seharga Rp24 ribu hingga Rp25 ribu kemudian dijual seharga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu," jelasnya.
Dia mengungkap, sejumlah barang bukti yang disita adalah 350 tabung elpiji lima kilogram, tiga unit kendaraan roda empat bak terbuka dan dua rangkap surat perjanjian LPG tiga kilogram antara agen - pangkalan.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar rupiah.
Pihaknya mengungkap praktek penyelewengan tabung elpiji subsidi pada Senin, 14 September 2020, di jalan poros Morosi, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Petugas mendapati YS, AW dan AR mengangkut tabung gas bersubsidi yang dibeli dari pangkalan.
"Pelaku membeli elpiji tiga kilogram seharga Rp24 ribu hingga Rp25 ribu kemudian dijual seharga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu," jelasnya.
Dia mengungkap, sejumlah barang bukti yang disita adalah 350 tabung elpiji lima kilogram, tiga unit kendaraan roda empat bak terbuka dan dua rangkap surat perjanjian LPG tiga kilogram antara agen - pangkalan.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)