Makassar: Sebanyak 5.110 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus lebaran Idulfitri. 14 di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang warga binaan atau penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Selatan, sebanyak 5.110 orang yang bisa menerima remisi.
"5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 22 April 2023.
Ia juga mengatakan, remisi atau pemotongan masa tahanan kepada para warga binaan yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan itu diberikan dengan jumlah bervariasi.
"Paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan," jelasnya.
Suprapto mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idulfitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
"Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujarnya.
Sitinjak juga berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
"Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Sebanyak 5.110 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau
pemotongan masa tahanan khusus lebaran Idulfitri. 14 di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang warga binaan atau penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Selatan, sebanyak 5.110 orang yang bisa menerima remisi.
"5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 22 April 2023.
Ia juga mengatakan, remisi atau pemotongan masa tahanan kepada para warga binaan yang tersebar di
24 Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan itu diberikan dengan jumlah bervariasi.
"Paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan," jelasnya.
Suprapto mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idulfitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
"Pemberian remisi ini agar dapat
memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujarnya.
Sitinjak juga berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
"Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)