Malang: Sebanyak 2.106 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapatkan remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Dari jumlah tersebut, ada 30 narapidana (napi) yang mendapat remisi hingga 2 bulan.
"Jumlah WBP 3.011 orang. Usulan remisi memenuhi syarat 2.106 orang. Tidak memenuhi syarat 905 orang," kata Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana Rizka Achmad Efendi, Sabtu, 22 April 2023.
Hamlana menerangkan, ada 2.103 orang napi yang mendapat remisi khusus I. Dari jumlah tersebut, 392 orang mendapat besaran remisi 15 hari dan 1.572 orang mendapat remisi 1 bulan.
"Kemudian 110 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 30 orang dapat remisi 2 bulan," ungkapnya.
Hamlana menambahkan, selain remisi khusus I juga ada tiga orang napi yang mendapat remisi khusus II. Rinciannya yakni satu orang mendapat besaran remisi 1 bulan, dan dua orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Ribuan narapidana ini berasal dari beberapa jenis perkara. Mayoritas adalah perkara pidana umum yakni 690 orang dan 1.411 orang perkara narkotika.
"Lalu korupsi 3 orang, terorisme 1 orang dan illegal logging 1 orang," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Sebanyak 2.106 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapatkan
remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Dari jumlah tersebut, ada 30 narapidana (napi) yang mendapat remisi hingga 2 bulan.
"Jumlah WBP 3.011 orang. Usulan remisi memenuhi syarat 2.106 orang. Tidak memenuhi syarat 905 orang," kata Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana Rizka Achmad Efendi, Sabtu, 22 April 2023.
Hamlana menerangkan, ada 2.103 orang napi yang mendapat remisi khusus I. Dari jumlah tersebut, 392 orang mendapat besaran
remisi 15 hari dan 1.572 orang mendapat remisi 1 bulan.
"Kemudian 110 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 30 orang dapat remisi 2 bulan," ungkapnya.
Hamlana menambahkan, selain remisi khusus I juga ada tiga orang napi yang mendapat remisi khusus II.
Rinciannya yakni satu orang mendapat besaran remisi 1 bulan, dan dua orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Ribuan narapidana ini berasal dari beberapa jenis perkara. Mayoritas adalah perkara pidana umum yakni 690 orang dan 1.411 orang perkara narkotika.
"Lalu korupsi 3 orang, terorisme 1 orang dan illegal logging 1 orang," papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)