Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman berani membuka Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani di Kecamatan Kalasan. Meskipun, TPST tersebut dikabarkan belum tuntas proses pembangunannya.
"Diperintahkan Gubernur (DIY), hari ini Sleman harus melakukan pengelolaan sampah di TPST Tamanmartani. Hari ini Sleman mengelola sampah secara mandiri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono pada Kamis, 27 Juli 2023.
Beny mengatakan perintah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu telah disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi hari ini. Hal ini sekaligus menganulir rencana penggunaan wilayah Kecamatan Cangkringan untuk pembuangan sampah.
Beny menyebut Pemerintah Kabupaten Sleman sempat menyampaikan sejumlah alasan belum memakai TPST Tamanmartani. Namun, alasan yang disampaikan tak bisa diterima.
"Kalau tidak diberanikan (memakai TPST Tamanmartani), tidak jalan. Sekarang kekunci betul (akibat penutupan TPA Regional Piyungan)," ungkap dia.
Ia mengatakan TPST Tamanmartani perlu segera digunakan agar Sleman bisa secara mandiri kelola sampah. Di sisi lain, kawasan Kecamatan Cangkringan dibatalkan karena menjadi daerah tangkapan dan resapan air.
"Oleh karena itu kemudian diarahkan ke (TPST) Tamanmartani," ucapnya.
Di DIY, kini hanya Kota Yogyakarta yang dibolehkan membuang sampah di TPA Piyungan. Itu pun hanya dibatasi sebesar 100 ton per hari dari total sekitar 280 ton. Sebagian sampah di Kota Yogyakarta dikelola, 15 ton dibuang ke Kabupaten Kulon Progo dan sebagian sisanya diserahkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menangani.
Sementara, Kabupaten Bantul mengelola sampah diselesaikan di tingkat desa. Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo memilih tempat sendiri untuk membuang sampah.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman berani membuka Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (
TPST) Tamanmartani di Kecamatan Kalasan. Meskipun, TPST tersebut dikabarkan belum tuntas proses pembangunannya.
"Diperintahkan Gubernur (DIY), hari ini Sleman harus melakukan pengelolaan sampah di TPST Tamanmartani. Hari ini Sleman mengelola sampah secara mandiri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono pada Kamis, 27 Juli 2023.
Beny mengatakan perintah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu telah disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi hari ini. Hal ini sekaligus menganulir rencana penggunaan wilayah Kecamatan Cangkringan untuk pembuangan sampah.
Beny menyebut Pemerintah Kabupaten Sleman sempat menyampaikan sejumlah alasan belum memakai TPST Tamanmartani. Namun, alasan yang disampaikan tak bisa diterima.
"Kalau tidak diberanikan (memakai TPST Tamanmartani), tidak jalan. Sekarang kekunci betul (akibat penutupan TPA Regional Piyungan)," ungkap dia.
Ia mengatakan TPST Tamanmartani perlu segera digunakan agar Sleman bisa secara mandiri kelola sampah. Di sisi lain, kawasan Kecamatan Cangkringan dibatalkan karena menjadi daerah tangkapan dan resapan air.
"Oleh karena itu kemudian diarahkan ke (TPST) Tamanmartani," ucapnya.
Di DIY, kini hanya Kota Yogyakarta yang dibolehkan membuang sampah di TPA Piyungan. Itu pun hanya dibatasi sebesar 100 ton per hari dari total sekitar 280 ton. Sebagian sampah di Kota Yogyakarta dikelola, 15 ton dibuang ke Kabupaten Kulon Progo dan sebagian sisanya diserahkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menangani.
Sementara, Kabupaten Bantul mengelola sampah diselesaikan di tingkat desa. Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo memilih tempat sendiri untuk membuang sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)