Karimun: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 10.668 sertifikat tanah untuk Kepulauan Riau. Sebanyak 1.726 sertifikat di antaranya untuk masyarakat pesisir.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistibusi Tanah, dan Sertifikasi Masyarakat Pesisir se-Provinsi Kepulauan Riau.
Hadi memerinci 10.668 sertifikat yang diserahkan yakni, PTSL sebanyak 7.680 bidang, Redistribusi Tanah 1.082 bidang, dan untuk masyarakat pesisir sebanyak 1.726 bidang.
Bagian uniknya adalah penyerahan sertifikat untuk masyarakat bermukim di atas air dan di wilayah pesisir. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa mereka yang tinggal di pesisir akhirnya dapat diakui negara.
Menurut Hadi, hal itu sejalan dengan arahan Presiden agar masyarakat yang bermukim di atas air dan di wilayah pesisir diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan hal ini merupakan bentuk wujud kehadiran negara.
“Kita sama-sama warga negara Indonesia, karena itu tidak boleh ada diskriminasi dalam penerbitan sertipikat kepada masyarakat yang hidup di atas air,” ungkap Menteri Hadi dalam acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Hadi dengan terbitnya sertifikat, maka tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah tercatat secara jelas letak, luas, batas dan nama pemiliknya dan akan terhindar dari sengketa dan konflik sekaligus mengurangi ruang gerak mafia tanah.
“Mafia tanah sangat meresahkan dan bikin ruwet, Insyaallah bidang tanah bapak ibu sekarang terhindar dari gerakan itu,” kata Menteri Hadi.
Mantan Panglima TNI ini juga menekankan dirinya sudah mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah, sebab mafia tanah tidak pernah memandang masyarakyat kecil dalam melakukan tindak kejahatannya.
“Bapak Presiden memerintahkan agar jangan ragu-ragu untuk menggebuk Mafia Tanah yang jahat,” sambung Menteri Hadi.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat disimpan dengan baik dan dibuat salinan. “Mohon sertifikat dijaga sebaik-baiknya seperti difotocopy. Jika ada mafia tanah atau terjadi bencana, maka salinannya bisa dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat yang baru,” sambung Hadi.
Karimun: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 10.668 sertifikat tanah untuk Kepulauan Riau. Sebanyak 1.726 sertifikat di antaranya untuk masyarakat pesisir.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistibusi Tanah, dan Sertifikasi Masyarakat Pesisir se-Provinsi Kepulauan Riau.
Hadi memerinci 10.668 sertifikat yang diserahkan yakni, PTSL sebanyak 7.680 bidang, Redistribusi Tanah 1.082 bidang, dan untuk masyarakat pesisir sebanyak 1.726 bidang.
Bagian uniknya adalah penyerahan sertifikat untuk masyarakat bermukim di atas air dan di wilayah pesisir. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa mereka yang tinggal di pesisir akhirnya dapat diakui negara.
Menurut Hadi, hal itu sejalan dengan arahan Presiden agar masyarakat yang bermukim di atas air dan di wilayah pesisir diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan hal ini merupakan bentuk wujud kehadiran negara.
“Kita sama-sama warga negara Indonesia, karena itu tidak boleh ada diskriminasi dalam penerbitan sertipikat kepada masyarakat yang hidup di atas air,” ungkap Menteri Hadi dalam acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Hadi dengan terbitnya sertifikat, maka tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah tercatat secara jelas letak, luas, batas dan nama pemiliknya dan akan terhindar dari sengketa dan konflik sekaligus mengurangi ruang gerak mafia tanah.
“Mafia tanah sangat meresahkan dan bikin ruwet, Insyaallah bidang tanah bapak ibu sekarang terhindar dari gerakan itu,” kata Menteri Hadi.
Mantan Panglima TNI ini juga menekankan dirinya sudah mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah, sebab mafia tanah tidak pernah memandang masyarakyat kecil dalam melakukan tindak kejahatannya.
“Bapak Presiden memerintahkan agar jangan ragu-ragu untuk menggebuk Mafia Tanah yang jahat,” sambung Menteri Hadi.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat disimpan dengan baik dan dibuat salinan. “Mohon sertifikat dijaga sebaik-baiknya seperti difotocopy. Jika ada mafia tanah atau terjadi bencana, maka salinannya bisa dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat yang baru,” sambung Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)