Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. (Medcom.id/Theo)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. (Medcom.id/Theo)

Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA Diyakini Titik Terang Ekonomi Indonesia

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Agustus 2023 15:46
Jakarta: Peraturan kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) diyakini membawa manfaat bagi Indonesia. Kemudian syarat bagi WNA memiliki properti bakal berdampak positif pada perekonomian.
 
“Ibu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani bilang ekonomi global gelap gulita. Semoga (aturan kepemilikan hunian bagi WNA) memberi titik terang bagi ekonomi Indonesia,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Shinta bersyukur pedoman soal kepemilikan hunian bagi WNA rampung dan disosialisasikan dalam forum itu. Penyusunan pedoman memakan waktu hingga dua tahun.

“Akhirnya WNA bisa menikmati punya aset dan saya rasa menjadi lonjakan baru karena di banyak negara kesempatan ini sudah ada,” ujar dia.
Baca: Minat Warga Asing Punya Hunian di Indonesia Masih Rendah

Shinta mengatakan saat ini pemangku kepentingan bisa fokus mengembangkan pasar domestik. Termasuk, berupaya mengundang investor asing yang mau memiliki aset di Indonesia.
 
“Saya rasa apartemen Indonesia beraneka ragam, bagus-bagus, dan menjadi daya tarik untuk mereka bisa membeli,” papar dia.
 
Sementara itu, Shinta mengingatkan agar implementasi regulasi itu selalu dikawal. Sebab, peraturan yang baik tidak akan membawa hasil maksimal bila penerapannya tidak berjalan baik.
 
“Dengan bantuan badan-badan terkait mohon bisa segera dilaksanakan dengan baik,” tutur dia.
 
Shinta juga mengapresiasi pemerintah yang dinilai mau mendengar aspirasi pengusaha. Sehingga peraturan kepemilikan hunian bagi WNA akhirnya rampung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan