Sleman: Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Tahun 2020 yang untuk pemulihan sektor pariwisata di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga dikorupsi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menyatakan dana dari kementerian ditransfer langsung ke penerima.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan total pagu dana hibah dari Kemenparekraf untuk wilayahnya sebesar Rp68,5 miliar. Dana tersebut diberikan untuk pihak-pihak yang menggerakkan sektor pariwisata.
"Ada industri pariwisata seperti pengelola destinasi, desa wisata, maupun perhotelan," kata Zayid ditemui di kompleks Pemerintah Kabupaten Sleman pada Kamis, 9 Februari 2023.
Zayid mengungkapkan total pagu anggaran tersebut tidak semua ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke kas daerah Kabupaten Sleman. Total yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman yakni Rp49,7 miliar.
Untuk peruntukannya, lanjut Zayid, sebesar 70 persen diberikan untuk pelaku industri pariwisata yang terpuruk akibat pandemi covid-19. Total ada 224 pelaku industri pariwisata yang menerima dari 70 persen tersebut.
Sementara, sebanyak 28,5 persen dipakai untuk sosialisasi dan komunikasi program CHSE (sertifikat standar keamanan covid-19). Sosialisasi dan komunikasi tersebut juga dilakukan menyasar ke 224 pelaku industri pariwisata.
"Untuk yang 1,5 persen ini dipakai sebagai biaya operasional pelaksanaan dana hibah dan review akhir," kata dia.
Ia mengatakan pelaku industri pariwisata yang diberikan dana hibah itu ditentukan melalui beberapa kriteria. Misalnya, telah membayar pajak selama periode 2019, hingga memiliki legalitas.
Dana Hibah Ditransfer 2 Tahap
Lebih lanjut, Zayid menyampaikan, Kemenkeu mencairkan dua tahap dana hibah itu. Tahap pertama pencairan pada 23 November 2020 sebesar Rp34,2 miliar. Sedangkan, tahap kedua dilakukan 23 Desember 2020 sebesar Rp15,4 miliar.
Jadi, total yang Kemenkeu transfer ke Kas Pemkab Sleman sebesar Rp49,7 miliar. Dari kas daerah tersebut kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
Ia mengeklaim proses pemberian dana hibah telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan keterlibatan dalam pembuatan Peraturan Bupati dalam mengatur penggunaan dana hibah. Selain itu, pelaksanaan pencairan dana hibah diawali dengan sosialisasi ke kepala desa dan 17 camat pada 6 November 2020.
"Pemkab (Sleman) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa tidak ada pungutan apapun dari pemerintah. Sudah kami buat surat edaran terkait dengan itu," ucapnya.
Sebelumnya, dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman diduga dikorupsi. Dari total dana hibah yang diterima, diduga ada sekitar Rp10 miliar yang dikorupsi. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sleman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman:
Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Tahun 2020 yang untuk pemulihan sektor pariwisata di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga dikorupsi. Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman menyatakan dana dari kementerian ditransfer langsung ke penerima.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid mengatakan total pagu dana hibah dari Kemenparekraf untuk wilayahnya sebesar Rp68,5 miliar. Dana tersebut diberikan untuk pihak-pihak yang menggerakkan
sektor pariwisata.
"Ada industri pariwisata seperti pengelola destinasi, desa wisata, maupun perhotelan," kata Zayid ditemui di kompleks Pemerintah
Kabupaten Sleman pada Kamis, 9 Februari 2023.
Zayid mengungkapkan total pagu anggaran tersebut tidak semua ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke kas daerah Kabupaten Sleman. Total yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman yakni Rp49,7 miliar.
Untuk peruntukannya, lanjut Zayid, sebesar 70 persen diberikan untuk pelaku industri pariwisata yang terpuruk akibat pandemi covid-19. Total ada 224 pelaku industri pariwisata yang menerima dari 70 persen tersebut.
Sementara, sebanyak 28,5 persen dipakai untuk sosialisasi dan komunikasi program CHSE (sertifikat standar keamanan covid-19). Sosialisasi dan komunikasi tersebut juga dilakukan menyasar ke 224 pelaku industri pariwisata.
"Untuk yang 1,5 persen ini dipakai sebagai biaya operasional pelaksanaan dana hibah dan review akhir," kata dia.
Ia mengatakan pelaku industri pariwisata yang diberikan dana hibah itu ditentukan melalui beberapa kriteria. Misalnya, telah membayar pajak selama periode 2019, hingga memiliki legalitas.
Dana Hibah Ditransfer 2 Tahap
Lebih lanjut, Zayid menyampaikan, Kemenkeu mencairkan dua tahap dana hibah itu. Tahap pertama pencairan pada 23 November 2020 sebesar Rp34,2 miliar. Sedangkan, tahap kedua dilakukan 23 Desember 2020 sebesar Rp15,4 miliar.
Jadi, total yang Kemenkeu transfer ke Kas Pemkab Sleman sebesar Rp49,7 miliar. Dari kas daerah tersebut kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
Ia mengeklaim proses pemberian dana hibah telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan keterlibatan dalam pembuatan Peraturan Bupati dalam mengatur penggunaan dana hibah. Selain itu, pelaksanaan pencairan dana hibah diawali dengan sosialisasi ke kepala desa dan 17 camat pada 6 November 2020.
"Pemkab (Sleman) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa tidak ada pungutan apapun dari pemerintah. Sudah kami buat surat edaran terkait dengan itu," ucapnya.
Sebelumnya, dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman diduga dikorupsi. Dari total dana hibah yang diterima, diduga ada sekitar Rp10 miliar yang dikorupsi. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sleman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)