ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Limbah Medis di TPA Bakung, Polisi Segera Periksa Saksi

Antara • 17 Februari 2021 18:30
Bandarlampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih menyelidiki penemuan limbah medis yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, Lampung. Polisi segera memanggil sejumlah saksi.
 
"Selain itu, Polda Lampung akan memanggil sejumlah saksi terkait temuan limbah berbahaya tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Ia menyebutkan, berdasarkan penyelidikan Polda Lampung terdapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakit.

Baca: Kemasan Online Shopping Meningkatkan Volume Sampah Selama Pandemi
 
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan alat bukti tersebut, Polda Lampung akan meminta keterangan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Nantinya ada UPT pemrosesan akhir dalam mekanisme pembuangannya, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak rumah sakit akan dipanggil.
 
Pandra menjelaskan limbah medis yang ditemukan itu diangkut dengan menggunakan truk pengangkut sampah Kota Bandarlampung. Kemudian dari informasi yang dihimpun Tim Ditres Krimsus, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama.
 
"Selanjutnya, kami juga akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini kami bergerak cepat, nantinya akan dijabarkan dalam proses penyelidikan. Proses pemanggilannya akan dilakukan sesegera mungkin," ujarnya.
 
Selain itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait sampah tersebut B3 atau B2, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
 
Baca: Limbah Pasien Covid-19 Mencapai 158,4 Ton per Hari
 
Polda Lampung juga memberikan beberapa pasal terkait temuan limbah medis di TPA Bakung, seperti Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
 
"Pasal itu hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," imbuhnya.
 
Kemudian Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan