Mataram: Dewan Pengupahan Provinsi NTB menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2021 tidak berubah. Besarannya sama seperti UMP 2020.
"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap Rp2.183.883," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Rabu, 4 November 2020.
Gita mengatakan keputusan penetapan UMP 2021 tidak lepas dari pengaruh bencana nonalam pandemi covid-19. Dampaknya bukan hanya di kalangan pekerja, melainkan hingga pengusaha dan masyarakat umum.
"Pengusaha juga membutuhkan perlindungan, dan pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," terangnya.
Baca juga: Bali Dapat Prioritas Uji Coba Bus Listrik
Menurut Gita, saat ini pemerintah terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan. Salah satunya melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang di dalamnya terdapat pula pekerja-pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
"Bukan main pekerja kita, bukan main pengusaha kita yang sudah menerapkan hubungan industrial Pancasila, kita saling melindungi kemanusiaan yang adil dan beradab dan kesejahteraan sosial sama-sama kita perjuangkan," lanjut dia.
Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini. Ia menilai semakin cepat pandemi berakhir, akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.
"Yang terpenting, bagaimana kita sama-sama segera menuntaskan covid-19, mari bangkitkan ekonomi rakyat, Nurut Tatanan Baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja insyaallah akan terjamin," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, T Wismaningsih Drajadiah, menjelaskan, penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan. Siklus pertama terhitung sejak 2016 dan berakhir 2020. Untuk siklus kedua dimulai 2021 dan akan berakhir pada 2025.
Setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei 2020.
"Mengingat bencana nonalamhasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga tidak bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum 2021," ungkap Wisma.
Dia mengatakan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, lima provinsi menaikkan UMP pada 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. (Yusuf Riaman)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, T Wismaningsih Drajadiah, menjelaskan, penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan. Siklus pertama terhitung sejak 2016 dan berakhir 2020. Untuk siklus kedua dimulai 2021 dan akan berakhir pada 2025.
Setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei 2020.
"Mengingat bencana nonalamhasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga tidak bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum 2021," ungkap Wisma.
Dia mengatakan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, lima provinsi menaikkan UMP pada 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. (Yusuf Riaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)