Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

UMP NTB 2021 Tak Naik

Media Indonesia.com • 04 November 2020 21:40

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, T Wismaningsih Drajadiah, menjelaskan, penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan. Siklus pertama terhitung sejak 2016 dan berakhir 2020. Untuk siklus kedua dimulai 2021 dan akan berakhir pada 2025. 
 
Setiap siklus besaran nilai UMP ditentukan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Begitu juga dengan penetapan UMP 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei 2020. 
 
"Mengingat bencana nonalamhasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga tidak bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum 2021," ungkap Wisma.

Dia mengatakan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, lima provinsi menaikkan UMP pada 2021. Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. (Yusuf Riaman)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan