Banda Aceh: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, menjaring 683 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Aceh dalam dua hari terakhir. Para pelanggar langsung dikenakan sanksi di tempat.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan para pelanggar yang terjaring pada 12-14 November 2020, berada di kawasan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
"Ada 683 orang, semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasehati, ada yang diminta baca alquran dan ada juga yang harus mengutip sampah," kata Saifullah, Minggu, 15 November 2020.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut meski disertai sanksi namun tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Seperti, pemakaian masker yang merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan covid-19.
Baca juga: Herman Deru: Ranau Gran Fondo Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan covid-19 hingga nol persen," ujarnya.
Saifullah menjelaskan operasi yustisi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh.
"Operasi yustisi ini penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada protokol kesehatan, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Jumlah akumulatif kasus covid-19 di Aceh, sejak 27 Maret 2020. mencapai 7.862 orang. Penderita yang dirawat sebanyak 1.275 orang, sembuh 6.291 orang, dan 296 orang meninggal.
Banda Aceh: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, menjaring 683 pelanggar
protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Aceh dalam dua hari terakhir. Para pelanggar langsung dikenakan sanksi di tempat.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan para pelanggar yang terjaring pada 12-14 November 2020, berada di kawasan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
"Ada 683 orang, semuanya tidak memakai masker. Mereka mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasehati, ada yang diminta baca alquran dan ada juga yang harus mengutip sampah," kata Saifullah, Minggu, 15 November 2020.
Menurutnya, operasi yustisi tersebut meski disertai sanksi namun tetap dalam konteks edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menjalankan Protkes. Seperti, pemakaian masker yang merupakan salah satu cara efektif mencegah penularan covid-19.
Baca juga:
Herman Deru: Ranau Gran Fondo Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan covid-19 hingga nol persen," ujarnya.
Saifullah menjelaskan operasi yustisi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh.
"Operasi yustisi ini penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye, sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada protokol kesehatan, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Jumlah akumulatif kasus covid-19 di Aceh, sejak 27 Maret 2020. mencapai 7.862 orang. Penderita yang dirawat sebanyak 1.275 orang, sembuh 6.291 orang, dan 296 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)