Tangerang: Ahmad Lee Yunus, 57, warga negara Amerika Serikat ditolak masuk ke Indonesia. Lee ditolak masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena diduga terlibat kasus pedofilia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan pihaknya mencegah Lee untuk melakukan perjalanan dengan tujuan Bali lantaran muncul Red Notice yang diterbitkan Interpol saat pemeriksaan.
"Kami mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat dari penerbangan ANA Air, terkait indikasi pedofil di negaranya. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romi saat dikonfirmasi, Senin, 26 April 2021.
Baca: Sumenep Perketat Jalur Laut dan Darat
Romi menjelaskan pihaknya akan memasukkan WNA tersebut ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya, pada Rabu, 28 April 2021.
"Kita akan melakukan deportasi ke Amerika dengan menggunakan pesawat yang sama. Penerbangan pukul 08.40 WIB," jelasnya.
Sementara Lee membenarkan bila dirinya pernah terlibat kasus pedofil di negara asalnya. Namun dirinya mengaku kasus tersebut telah berlalu dan ia telah menjalani hukuman atas perbuatan di negaranya.
"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," ucapnya dengan menggunakan bahasa Inggris saat diinterogasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Lee pun tidak mengetahui mengapa namanya masih masuk dalam red notice interpol sehingga dirinya harus dideportasi ke negara asalnya. Dia mengaku datang ke Indonesia lantaran ingin menjalani puasa di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, lantaran ia merupakan seorang mualaf sejak tahun 1990.
"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," ungkapnya.
Tangerang: Ahmad Lee Yunus, 57, warga negara Amerika Serikat ditolak masuk ke Indonesia. Lee ditolak masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena diduga terlibat kasus
pedofilia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan pihaknya mencegah Lee untuk melakukan perjalanan dengan tujuan Bali lantaran muncul Red Notice yang diterbitkan Interpol saat pemeriksaan.
"Kami mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat dari penerbangan ANA Air, terkait indikasi pedofil di negaranya. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romi saat dikonfirmasi, Senin, 26 April 2021.
Baca:
Sumenep Perketat Jalur Laut dan Darat
Romi menjelaskan pihaknya akan memasukkan WNA tersebut ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya, pada Rabu, 28 April 2021.
"Kita akan melakukan deportasi ke Amerika dengan menggunakan pesawat yang sama. Penerbangan pukul 08.40 WIB," jelasnya.
Sementara Lee membenarkan bila dirinya pernah terlibat kasus pedofil di negara asalnya. Namun dirinya mengaku kasus tersebut telah berlalu dan ia telah menjalani hukuman atas perbuatan di negaranya.
"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," ucapnya dengan menggunakan bahasa Inggris saat diinterogasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Lee pun tidak mengetahui mengapa namanya masih masuk dalam red notice interpol sehingga dirinya harus dideportasi ke negara asalnya. Dia mengaku datang ke Indonesia lantaran ingin menjalani puasa di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, lantaran ia merupakan seorang mualaf sejak tahun 1990.
"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)