Malang: Polda Jawa Timur baru saja menahan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tim Gabungan Aremania (TGA) menyesalkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Kami menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," kata Jubir TGA, Totok Kaconk, di Posko TGA, Kota Malang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Totok meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih serius dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Pada tragedi kemanusiaan itu sebanyak 135 orang meregang nyawa.
"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," jelasnya.
Sementara tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, mengatakan mengkhawatirkan lambannya penahanan para tersangka ini. Sebab, hal itu diakuinya memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
"Atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," jelasnya.
Anjar menambahkan dari enam tersangka, ada tiga orang yang merupakan anggota Polri. Mereka adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif.
"Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Penahanan dilakukan karena polisi menganggap pemeriksaan keenam tersangka sudah cukup.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Malang: Polda Jawa Timur baru saja menahan enam tersangka terkait tragedi di
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang, Jawa Timur. Tim Gabungan
Aremania (TGA) menyesalkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Kami menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," kata Jubir TGA, Totok Kaconk, di Posko TGA, Kota Malang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Totok meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih serius dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Pada tragedi kemanusiaan itu sebanyak 135 orang meregang nyawa.
"Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," jelasnya.
Sementara tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, mengatakan mengkhawatirkan lambannya penahanan para tersangka ini. Sebab, hal itu diakuinya memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
"Atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," jelasnya.
Anjar menambahkan dari enam tersangka, ada tiga orang yang merupakan anggota Polri. Mereka adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif.
"Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Penahanan dilakukan karena polisi menganggap pemeriksaan keenam tersangka sudah cukup.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)