Bekasi: Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, angkat bicara soal perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kepala Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Maman Suryaman, menilai perpanjangan jabatan tersebut bukan merupakan prioritas. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian persoalan kebijakan anggaran untuk desa.
"Terkait masa jabatan kades 9 tahun menurut saya tidak menjadi prioritas, boleh iya boleh tidak. Kalau saya lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan," kata Maman kepada Medcom.id, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia menerangkan anggaran harus memperhatikan kebutuhan dari desa tersebut. Sehingga dapat menciptakan pemerataan pembangunan.
"Kalau aturannya disamaratakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti Cikarang ,Cibitung dan lain-lain," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Jaut Sarja Winata, mengaku mendukung perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada setiap periode. Dia pun siap menjalankan masa jabatan sesuai dengan keputusan yang diambil pemerintah.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan sesuatu yang istimewa buat saya. Berapapun lamanya jabatan kades, sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab," kata Jaut.
Jika terjadi perpanjangan masa jabatan, Jaut berharap hal ini dapat menjadi motivasi agar dapat bekerja lebih baik.
"Jika ini terjadi mudah-mudahan para kades akan lebih semangat dan giat bekerja untuk masyarakat dalam membangun negeri Indonesia ini," ujar Jaut.
Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Nemin, menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang masa jabatan kepala desa kepada pemerintah.
"Kalau saya terserah kepada keputusan pemerintah mau berapa tahun juga kalau itu menjadi keputusan yang diatur dalam perudang-undangan saya jalankan," tutUR Nemin.
Sebanyak tiga asosiasi pemerintahan desa mengancam bakal demo besar-besaran. Hal itu dilakukan jika revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) tak segera direalisasikan.
Adapun tiga asosiasi yang menyampaikan tuntutan, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
"Apdesi, Abpednas, dan PPDI akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar-besaran," bunyi keterangan resmi yang dibacakan Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari saat dikutip Selasa, 24 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat, angkat bicara soal perpanjangan
masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kepala Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Maman Suryaman, menilai perpanjangan jabatan tersebut bukan merupakan prioritas. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian persoalan kebijakan anggaran untuk desa.
"Terkait masa jabatan kades 9 tahun menurut saya tidak menjadi prioritas, boleh iya boleh tidak. Kalau saya lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan," kata Maman kepada
Medcom.id, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia menerangkan anggaran harus memperhatikan kebutuhan dari desa tersebut. Sehingga dapat menciptakan pemerataan pembangunan.
"Kalau aturannya disamaratakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti Cikarang ,Cibitung dan lain-lain," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Jaut Sarja Winata, mengaku mendukung perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada setiap periode. Dia pun siap menjalankan masa jabatan sesuai dengan keputusan yang diambil pemerintah.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan sesuatu yang istimewa buat saya. Berapapun lamanya jabatan kades, sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab," kata Jaut.
Jika terjadi perpanjangan masa jabatan, Jaut berharap hal ini dapat menjadi motivasi agar dapat bekerja lebih baik.
"Jika ini terjadi mudah-mudahan para kades akan lebih semangat dan giat bekerja untuk masyarakat dalam membangun negeri Indonesia ini," ujar Jaut.
Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Nemin, menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang masa jabatan kepala desa kepada pemerintah.
"Kalau saya terserah kepada keputusan pemerintah mau berapa tahun juga kalau itu menjadi keputusan yang diatur dalam perudang-undangan saya jalankan," tutUR Nemin.
Sebanyak tiga asosiasi pemerintahan desa mengancam bakal demo besar-besaran. Hal itu dilakukan jika revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) tak segera direalisasikan.
Adapun tiga asosiasi yang menyampaikan tuntutan, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
"Apdesi, Abpednas, dan PPDI akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar-besaran," bunyi keterangan resmi yang dibacakan Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari saat dikutip Selasa, 24 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)