Bandung: Sejumlah aset milik Doni Salmanan tersangka penipuan, investasi bodong dan terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan disita oleh polisi. Penyitaan akan dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat. Di antaranya seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyitaan semua aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan wewenang Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya juga belum mengetahui kapan aset milik Doni akan disita.
"Ini kan memang prosesnya Bareskrim, jadi kita tidak kompeten untuk memberikan jawaban terkait dengan itu," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, 11 Maret 2022.
Baca: Polda Jabar Tampung Laporan Korban Doni Salmanan
Di samping itu, kata Ibrahim, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan dari korban yang merasa ditipu oleh Doni Salmanan di Polda Jawa Barat. Laporan tersebut akan diakomodasi dan kemudian diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Belum ada (laporan). Jika ada laporan akan kita tindaklanjuti," ucap Ibrahim.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan perjudian online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Bandung: Sejumlah aset milik
Doni Salmanan tersangka penipuan, investasi bodong dan terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan disita oleh polisi. Penyitaan akan dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat. Di antaranya seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyitaan semua aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan wewenang Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya juga belum mengetahui kapan aset milik Doni akan disita.
"Ini kan memang prosesnya Bareskrim, jadi kita tidak kompeten untuk memberikan jawaban terkait dengan itu," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, 11 Maret 2022.
Baca: Polda Jabar Tampung Laporan Korban Doni Salmanan
Di samping itu, kata Ibrahim, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan dari korban yang merasa ditipu oleh Doni Salmanan di Polda Jawa Barat. Laporan tersebut akan diakomodasi dan kemudian diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Belum ada (laporan). Jika ada laporan akan kita tindaklanjuti," ucap Ibrahim.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan perjudian online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)