Tangerang: Polda Banten menangkap lima spekulan solar bersubsidi di wilayahnya. Ini penyebab bahan bakar jenis solar langka di tiap SPBU.
"Para spekulan tersebut diketahui membeli solar dari SPBU dengan jumlah banyak, kemudian kembali dijual dengan harga industri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 1 April 2022.
Menurut Shinto, para tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Para tersangka membeli solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual seharga Rp7.200 per liter.
"Penambahannya hingga kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan. Selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan," jelasnya.
Praktek lintah solar ini sudah berjalan 3 hingga 4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari. Keuntungan yang didapat per kendaraan mencapai Rp30 juta.
Baca: Stok Solar Diklaim Cukup untuk 23 Hari
"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp2 miliar selama beberapa bulan beraksi," ujarnya.
Sementara, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka inisial AH dan MT ditangkap di Jawilan, Serang, pada Kamis, 24 Maret 2022. Ia ditangkap usai mengisi 477 liter solar.
"Yang kedua dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda, yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui jika pelat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan," jelas Kurniawan.
Polda Banten juga menangkap RH, 30, sebagai sopir kendaraan dan TZ, 49, sebagai pemodal. Polisi menyita 2.312 liter solar dari keduanya.
"Selain itu, kami menangkap MS. Darinya, kami menyita kendaraan mobil boks diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa, 29 Maret 2022," ucap dia.
Sebanyak 1.485 liter solar subsidi dan uang Rp14.750.000 disita. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Tangerang: Polda
Banten menangkap lima spekulan
solar bersubsidi di wilayahnya. Ini penyebab bahan bakar jenis
solar langka di tiap SPBU.
"Para spekulan tersebut diketahui membeli solar dari SPBU dengan jumlah banyak, kemudian kembali dijual dengan harga industri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 1 April 2022.
Menurut Shinto, para tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Para tersangka membeli solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual seharga Rp7.200 per liter.
"Penambahannya hingga kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan. Selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan," jelasnya.
Praktek lintah solar ini sudah berjalan 3 hingga 4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari. Keuntungan yang didapat per kendaraan mencapai Rp30 juta.
Baca:
Stok Solar Diklaim Cukup untuk 23 Hari
"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp2 miliar selama beberapa bulan beraksi," ujarnya.
Sementara, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka inisial AH dan MT ditangkap di Jawilan, Serang, pada Kamis, 24 Maret 2022. Ia ditangkap usai mengisi 477 liter solar.
"Yang kedua dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda, yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui jika pelat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan," jelas Kurniawan.
Polda Banten juga menangkap RH, 30, sebagai sopir kendaraan dan TZ, 49, sebagai pemodal. Polisi menyita 2.312 liter solar dari keduanya.
"Selain itu, kami menangkap MS. Darinya, kami menyita kendaraan mobil boks diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa, 29 Maret 2022," ucap dia.
Sebanyak 1.485 liter solar subsidi dan uang Rp14.750.000 disita. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)