Bantul: Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus tindak pidana pembuatan bakso dari bahan bangkai ayam atau ayam tiren yang beroperasi di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis. Pasangan suami istri (pasutri) yang memproduksi bakso ayam tiren itu ditangkap.
"Konferensi pers terkait tindak pidana menjual atau mengedarkan, menawarkan bakso ayam yang bahannya terbuat dari ayam tiren, atau ayam yang sudah mati membusuk kemudian diolah oleh tersangka menjadi bakso ayam," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di sela konferensi pers di Polres Bantul, DIY, Senin, 24 Januari 2022.
Tempat produksi pembuatan bakso berbahan ayam tiren di wilayah Jetis itu, digerebek jajaran Polres pada Jumat, 21 Januari 2022. Mulanya polisi melakukan penyelidikan dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan penggilingan daging tersebut.
"Dalam kasus ini kami mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Masing-masing berinisial MHS, 51, dan istrinya AHR, 50, yang bersangkutan memproduksi bakso tersebut di rumah bersangkutan yang ada di Jetis," katanya.
Dia menuturkan, mulanya masyarakat menemukan adanya bangkai ayam yang akan digiling di tempat penggilingan di wilayah Kecamatan Pleret.
Baca: Harga Tinggi, Pedagang Kelimpungan Jual Ayam Potong
"Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui bahwa ayam yang akan digiling tersebut adalah milik dari tersangka, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Setelah diselidiki, ditemukan beberapa barang bukti pengolahan bakso tersebut di rumah tersangka. Termasuk, imbuh dia, bahan baku ayam yang sudah menjadi bangkai yang akan diproduksi bakso.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Bantul, untuk sama-sama ke sana, karena bagaimanapun ini perlu dicek terkait kandungan dan sebagainya. Dan pada saat di TKP kami menemukan beberapa barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi," jelasnya.
Selain barang bukti bakso dan bangkai ayam, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti dari berupa dua unit pendingin, mesin adonan, genset, dan peralatan pendukung pengolahan bakso.
"Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu Pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ungkapnya.
Bantul: Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus tindak pidana pembuatan bakso dari bahan bangkai
ayam atau ayam tiren yang beroperasi di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis. Pasangan suami istri (pasutri) yang memproduksi bakso ayam tiren itu ditangkap.
"Konferensi pers terkait tindak pidana menjual atau mengedarkan, menawarkan bakso ayam yang bahannya terbuat dari ayam tiren, atau ayam yang sudah mati membusuk kemudian diolah oleh tersangka menjadi bakso ayam," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di sela konferensi pers di Polres Bantul, DIY, Senin, 24 Januari 2022.
Tempat produksi pembuatan bakso berbahan ayam tiren di wilayah Jetis itu, digerebek jajaran Polres pada Jumat, 21 Januari 2022. Mulanya polisi melakukan penyelidikan dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan penggilingan daging tersebut.
"Dalam kasus ini kami mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Masing-masing berinisial MHS, 51, dan istrinya AHR, 50, yang bersangkutan memproduksi bakso tersebut di rumah bersangkutan yang ada di Jetis," katanya.
Dia menuturkan, mulanya masyarakat menemukan adanya bangkai ayam yang akan digiling di tempat penggilingan di wilayah Kecamatan Pleret.
Baca: Harga Tinggi, Pedagang Kelimpungan Jual Ayam Potong
"Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui bahwa ayam yang akan digiling tersebut adalah milik dari tersangka, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Setelah diselidiki, ditemukan beberapa barang bukti pengolahan bakso tersebut di rumah tersangka. Termasuk, imbuh dia, bahan baku ayam yang sudah menjadi bangkai yang akan diproduksi bakso.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Bantul, untuk sama-sama ke sana, karena bagaimanapun ini perlu dicek terkait kandungan dan sebagainya. Dan pada saat di TKP kami menemukan beberapa barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi," jelasnya.
Selain barang bukti bakso dan bangkai ayam, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti dari berupa dua unit pendingin, mesin adonan, genset, dan peralatan pendukung pengolahan bakso.
"Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu Pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)