Bantul: Polres Bantul, Yogyakarta menyita 30 kilogram bahan baku petasan. Bahan baku ini disita dari beberapa lokasi dan berbeda pemilik.
"Barang bukti (30 kilogram bahan baku petasan) kami amankan dalam razia pada Rabu (27 Maret) demi menjaga situasi kondusif bulan Ramadan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dihubungi, Kamis malam, 28 Maret 2024.
Jeffry mengatakan ada empat lokasi berbeda sumber bahan baku petasan yang disita. Sementara, ada 3 terduga pelaku yang telah ditahan dan diinterogasi.
Menurutnya, hasil penangkapan dan menyita ini buah pengembangan ledakan petasan yang terjadi di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul pada Minggu petang, 10 Maret 2024. Saat itu 4 orang terluka dan dirawat di rumah sakit.
"Total ada 4 orang terduga pelaku dengan tiga di antaranya sudah kami amankan. Mereka saling berjejaring," ujarnya.
Mereka yang telah dibekuk yakni NM, 22, warga Kecamatan Pandak; S, 21, warga Kecamatan Jetis; dan MAP, 22, warga Kecamatan Pandak. Aparat menyita barang bukti berbeda dari ketiganya.
Polisi di antaranya menyita 3 kilogram bahan baku petasan dan sebuah buah petasan ukuran besar dengan panjang 40 cm dari NM; 1 kilogram bahan baku petasan dari S; dan 5 kilogram bahan baku petasan dari MAP.
"Kami masih mengejar (terduga) pelaku AY karena dari kediamannya kami dapati 21 kilogram bubuk mercon," ujarnya.
Jeffry menambahkan, pengguna bahan peledak seperti petasan masuk kategori pelanggaran berat dengan mengacu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pasal tersebuy yakni hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun.
"KUHP juga mengatur itu, yakni Pasa 308, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun," ungkapnya.
Bantul: Polres Bantul, Yogyakarta menyita 30 kilogram
bahan baku petasan. Bahan baku ini disita dari beberapa lokasi dan berbeda pemilik.
"Barang bukti (30 kilogram bahan baku petasan) kami amankan dalam razia pada Rabu (27 Maret) demi menjaga situasi kondusif bulan Ramadan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dihubungi, Kamis malam, 28 Maret 2024.
Jeffry mengatakan ada empat lokasi berbeda sumber bahan baku petasan yang disita. Sementara, ada 3 terduga pelaku yang telah ditahan dan diinterogasi.
Menurutnya, hasil penangkapan dan menyita ini buah pengembangan ledakan petasan yang terjadi di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul pada Minggu petang, 10 Maret 2024. Saat itu 4 orang terluka dan dirawat di rumah sakit.
"Total ada 4 orang terduga pelaku dengan tiga di antaranya sudah kami amankan. Mereka saling berjejaring," ujarnya.
Mereka yang telah dibekuk yakni NM, 22, warga Kecamatan Pandak; S, 21, warga Kecamatan Jetis; dan MAP, 22, warga Kecamatan Pandak. Aparat menyita barang bukti berbeda dari ketiganya.
Polisi di antaranya menyita 3 kilogram bahan baku petasan dan sebuah buah petasan ukuran besar dengan panjang 40 cm dari NM; 1 kilogram bahan baku petasan dari S; dan 5 kilogram bahan baku petasan dari MAP.
"Kami masih mengejar (terduga) pelaku AY karena dari kediamannya kami dapati 21 kilogram bubuk mercon," ujarnya.
Jeffry menambahkan, pengguna bahan peledak seperti petasan masuk kategori pelanggaran berat dengan mengacu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pasal tersebuy yakni hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun.
"KUHP juga mengatur itu, yakni Pasa 308, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)