Bekasi: Kepolisian memeriksa tiga orang anak di bawah umur yang diduga bermain petasan hingga menyebabkan Gedung Serbaguna di Taman Narogong, Kota Bekasi, terbakar beberapa waktu lalu.
Aksi ketiga orang anak tersebut bermain petasan terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Ya awalnya kan kita melakukan penyelidikan setelah kita dapat ketahui melalui video CCTV bahwa ada tiga anak, anak ini sudah kita amankan dari rumahnya masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, di Bekasi, Minggu, 24 Maret 2024.
Firdaus menjelaskan, proses pemeriksaan ketiga orang anak itu didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) dan Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Nanti hasil penyelidikan dari stakeholder terkait kolaborasi interprofesi hasilnya bagaimana nanti dikabari," ujarnya.
Dia menerangkan proses penyelidikan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Nanti hasil penyelidikan dari stakeholder terkait kolaborasi interprofesi hasilnya bagaimana nanti dikabari," katanya.
Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Serbaguna di Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu diduga akibat petasan yang dimainkan sejumlah anak di lokasi tersebut.
Bekasi: Kepolisian memeriksa tiga orang anak di bawah umur yang diduga bermain petasan hingga menyebabkan
Gedung Serbaguna di Taman Narogong, Kota Bekasi, terbakar beberapa waktu lalu.
Aksi ketiga orang anak tersebut bermain petasan terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Ya awalnya kan kita melakukan penyelidikan setelah kita dapat ketahui melalui video CCTV bahwa ada tiga anak, anak ini sudah kita amankan dari rumahnya masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, di Bekasi, Minggu, 24 Maret 2024.
Firdaus menjelaskan, proses pemeriksaan ketiga orang anak itu didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) dan Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Nanti hasil penyelidikan dari stakeholder terkait kolaborasi interprofesi hasilnya bagaimana nanti dikabari," ujarnya.
Dia menerangkan proses penyelidikan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Nanti hasil penyelidikan dari stakeholder terkait kolaborasi interprofesi hasilnya bagaimana nanti dikabari," katanya.
Sebelumnya,
kebakaran melanda Gedung Serbaguna di Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu diduga akibat petasan yang dimainkan sejumlah anak di lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)