Keempat pelaku tersebut ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban.
Empat pelaku tersebut berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka diduga memperkosa siswi SD di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.
Baca juga: Siswi SD di Indramayu Diperkosa Gerombolan Anak Punk, Ibu Korban Syok hingga Meninggal |
Sebelum memperkosa korban secara bergilir, para pelaku diketahui mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga korban tak sadarkan diri.
"Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP (tempat kejadian perkara). Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kami masih dalami terkait pemerkosaan ini atau sekadar dicabuli. Karena keterangan dari korban dan pelaku, belum sinkron," tambahnya.
Baca juga: Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Dimutasi dan Demosi 7 Tahun |
Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu dan dijerat ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News