Solo: Diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri Solo Car Free Day (CFD), Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Solo. Ganjar diduga melakukan kampanye dalam kesempatan tersebut dan sempat bagi-bagi kuota internet pada pengunjung CFD.
Kegiatan Ganjar yang dilaporkan Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo tersebut terjadi pada 24 Desember 2023.
“Kita ke Bawaslu melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo. Yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo,” kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, di Solo, Rabu, 10 Januari 2024.
Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut dari video yang beredar di sosial media. Dalam video tersebut ditengarai ada ajakan memilih Ganjar Pranowo saat di CFD Solo.
Menurutnya video tersebut baru diketahuinya pekan awal Januari 2024 lalu. Dalam video tersebut, Ganjar bersama istrinya Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.
"Kita baru mengetahui dari video tersebut tanggal 7 Januari 2024. Menurut kami, aksi bagi-bagi voucher internet ini melanggar UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma Nataliza mengaku telah menerima laporan tersebut. Laporan diterimanya Rabu sore, 10 Januari 2024.
“Iya ada laporan dari masyarakat kepada salah satu paslon. Saya tidak bisa menyebut nama nggih. Kalau memenuhi syarat formil dan materiil kita register laporan tersebut,” ungkapnya.
Solo: Diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri Solo
Car Free Day (CFD), Capres nomor urut 3
Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Solo. Ganjar diduga melakukan
kampanye dalam kesempatan tersebut dan sempat bagi-bagi kuota internet pada pengunjung CFD.
Kegiatan Ganjar yang dilaporkan Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo tersebut terjadi pada 24 Desember 2023.
“Kita ke Bawaslu melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo. Yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo,” kata Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, di Solo, Rabu, 10 Januari 2024.
Ia mengaku mengetahui kejadian tersebut dari video yang beredar di sosial media. Dalam video tersebut ditengarai ada ajakan memilih Ganjar Pranowo saat di CFD Solo.
Menurutnya video tersebut baru diketahuinya pekan awal Januari 2024 lalu. Dalam video tersebut, Ganjar bersama istrinya Siti Atikoh dan para relawan membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.
"Kita baru mengetahui dari video tersebut tanggal 7 Januari 2024. Menurut kami, aksi bagi-bagi voucher internet ini melanggar UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma Nataliza mengaku telah menerima laporan tersebut. Laporan diterimanya Rabu sore, 10 Januari 2024.
“Iya ada laporan dari masyarakat kepada salah satu paslon. Saya tidak bisa menyebut nama nggih. Kalau memenuhi syarat formil dan materiil kita register laporan tersebut,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)