Tangerang: Video dugaan warga membubarkan umat kristiani saat menjalani kegiatan ibadah di salah satu rumah di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, mengatakan, kejadian tersebut bukan pembubaran ibadah. Namun, pihaknya yang melakukan pembubaran terhadap massa yang berkumpul di rumah tersebut.
"Kemarin (Minggu, 17 Maret 2024) itu tidak ada aksi pembubaran ibadah, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang ramai berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah dijadikan tempat ibadah," ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.
"Pada saat saya datang ke lokasi, tidak ada kegiatan ibadah. Alhamdulillah setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul, mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," sambungnya.
Badri menuturkan, berdasarkan keterangan pemilik, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah sudah berjalan selama 1 tahun. Warga pun protes, lantaran belum ada persetujuan jika rumah tersebut dijadikan tempat beribadah.
"Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Warga pun protes. Sepengetahuan saya baru kali ini (protes warga)," katanya.
Badri menegaskan, pihaknya pun melakukan tindakan pengamanan dalam kejadian tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga menyerahkan kejadian tersebut kepada stakeholder terkait agar dapat diselesaikan.
"Tugas kepolisian hanya mengamankan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Alhamdulillah kondusif. Mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Dalam video tersebut, terdapat seorang wanita tengah membacakan surat berupa perjanjian di hadapan sejumlah orang.
"Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," kata seorang wanita dalam video tersebut.
Tangerang: Video dugaan warga membubarkan umat kristiani saat menjalani kegiatan ibadah di salah satu rumah di
wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, mengatakan, kejadian tersebut bukan pembubaran ibadah. Namun, pihaknya yang melakukan pembubaran terhadap massa yang berkumpul di rumah tersebut.
"Kemarin (Minggu, 17 Maret 2024) itu tidak ada aksi pembubaran ibadah, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang ramai berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah dijadikan tempat ibadah," ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.
"Pada saat saya datang ke lokasi, tidak ada kegiatan ibadah. Alhamdulillah setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul, mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," sambungnya.
Badri menuturkan, berdasarkan keterangan pemilik, rumah tersebut dijadikan tempat ibadah sudah berjalan selama 1 tahun. Warga pun protes, lantaran belum ada persetujuan jika rumah tersebut dijadikan tempat beribadah.
"Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah. Warga pun protes. Sepengetahuan saya baru kali ini (protes warga)," katanya.
Badri menegaskan, pihaknya pun melakukan tindakan pengamanan dalam kejadian tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga menyerahkan kejadian tersebut kepada stakeholder terkait agar dapat diselesaikan.
"Tugas kepolisian hanya mengamankan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Alhamdulillah kondusif. Mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Dalam video tersebut,
terdapat seorang wanita tengah membacakan surat berupa perjanjian di hadapan sejumlah orang.
"Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," kata seorang wanita dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)