Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Joko Ardianto Wibowo, saat gelar perkara kasus penangkapan dua WNA Pakistan yang kedapatan memungut sumbangan di Depok. (Foto: Medcom.id/Octavianus)
Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Joko Ardianto Wibowo, saat gelar perkara kasus penangkapan dua WNA Pakistan yang kedapatan memungut sumbangan di Depok. (Foto: Medcom.id/Octavianus)

WN Pakistan Pakai Visa Bisnis Selama Meminta-minta

Octavianus Dwi Sutrisno • 29 Desember 2019 16:35
Depok: Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, FG dan MAG, menggunakan visa bisnis selama berada di Indonesia. Keduanya memegang paspor dan visa yang masih berlaku hingga dua bulan ke depan.
 
"Mereka menggunakan visa dengan kode D212, tujuannya untuk bisnis. Tetapi di sini mereka menyalahi aturan, bukannya berbisnis malah meminta-minta sumbangan," ucap Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Joko Ardianto Wibowo, Minggu, 29 Desember 2019.
 
Menurut Joko, kedua WN Pakistan itu mengumpulkan uang dari masjid ke masjid di wilayah Bekasi, Bogor, Depok. FG dan MAG bahkan menyimpan foto-foto masjid yang diduga sebagai sasaran pemalakan.

"Sudah dua kali datang ke Indonesia. Sistemnya setelah uang terkumpul dan sudah mencapai batas waktu tinggal (60) hari mereka pergi (meninggalkan Indonesia). Nanti mereka kembali lagi, menjalankan kembali kegiatannya," katanya.
 
Joko menegaskan pihaknya akan segera memanggil penjamin FG dan MAG yakni PT GTI yang bermukim di Pakistan. Pemanggilan guna membuat terang kedatangan keduanya ke Indonesia.
 
"Dalam waktu dekat akan dipanggil. Kemungkinan ini sindikat karena ketika kami menginterogasi soal siapa sponsor yang memfasilitasi, mereka bilang tidak tahu. Yang pasti, setelah uang terkumpul mereka mengirimnya kepada seseorang berinisial ABG di Pakistan," katanya.
 
Ia menambahkan, kedua orang asing dan penjaminnya diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian dalam Pasal 122 huruf a dan b UUD Nomor 6 Tahun 2011. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
 
Pihaknya pun mengimbau masyarakat, terutama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar mewaspadai permintaan sumbangan yang dilakukan oleh orang asing.
 
"Apabila ada hal-hal yang mencurigakan seperti saat ini (WNA meminta-minta), segera hubungi kami," tandasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan