Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan pelonggaran pesta pernikahan dan khitanan dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Undangan dibatasi 20% dari total kapasitas ruangan.
"Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dengan tidak melakukan makan di tempat dan penerapan protokol kesehatan ketat," ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di ruang galery, Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Selasa 24 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 443/2925/Huk tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19. Penyelenggara pesta baik event organizer dan pribadi mesti mengurus izin ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian.
"Kemudian diskresi daerah tentang pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat. Dengan pembatasan undangan paling banyak 20 persen undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap Benyamin.
Baca: Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi Pelajar untuk Persiapan PTM
Pengajuan izin Benyamin memastikan memastikan tidak ada biaya dibayarkan. "Baik itu pribadi atau oleh EO, tidak ada biaya. Nanti juga akan ada petugas Satpol PP yang mengawasi pelaksanaan Prokes di tempat pesta tersebut," katanya.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso menerangkan, aturan pesta pernikahan dan khitan selama PPKM Level 3 di Gedung Hotel dan Restoran juga menerapkan aturan yang sama dengan kebijakan pesta yang digelar di permukiman.
"Sama saja, hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak menyediakan makan di tempat," ungkap dia.
Kemudian, untuk kegiatan seminar, rapat dan loka karya yang diselenggarakan di restoran dan hotel juga dibatasi kapasitasnya. "Kemudian loka karya, rapat, seminar, pertemuan dapat dilakukan di hotel atau gedung pertemuan dengan kapasitas paling banyak 20 persen. Dilakukan dengan skrining, menunjukkan PeduliLindungi," jelasnya.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan pelonggaran pesta pernikahan dan khitanan dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Undangan dibatasi 20% dari total kapasitas ruangan.
"Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dengan tidak melakukan makan di tempat dan penerapan protokol kesehatan ketat," ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di ruang galery, Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Selasa 24 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 443/2925/Huk tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19. Penyelenggara pesta baik
event organizer dan pribadi mesti mengurus izin ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian.
"Kemudian diskresi daerah tentang pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat. Dengan pembatasan undangan paling banyak 20 persen undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap Benyamin.
Baca: Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi Pelajar untuk Persiapan PTM
Pengajuan izin Benyamin memastikan memastikan tidak ada biaya dibayarkan. "Baik itu pribadi atau oleh EO, tidak ada biaya. Nanti juga akan ada petugas Satpol PP yang mengawasi pelaksanaan Prokes di tempat pesta tersebut," katanya.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso menerangkan, aturan pesta pernikahan dan khitan selama PPKM Level 3 di Gedung Hotel dan Restoran juga menerapkan aturan yang sama dengan kebijakan pesta yang digelar di permukiman.
"Sama saja, hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak menyediakan makan di tempat," ungkap dia.
Kemudian, untuk kegiatan seminar, rapat dan loka karya yang diselenggarakan di restoran dan hotel juga dibatasi kapasitasnya. "Kemudian loka karya, rapat, seminar, pertemuan dapat dilakukan di hotel atau gedung pertemuan dengan kapasitas paling banyak 20 persen. Dilakukan dengan skrining, menunjukkan PeduliLindungi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)