Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pelanggar PSBB Surabaya Raya Jilid II Diancam Penjara

Amaluddin • 12 Mei 2020 08:30
Surabaya: Penerapan Pemabatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Surabaya Raya, berlaku mulai Selasa, 12 Mei - 25 Mei 2020. Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya jilid II dipastikan lebih tegas, ketimbang PSBB jilid I.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan pelaksanaan PSBB jilid II tidak mentoleransi pelanggar. Dia memastikan pelanggar PSBB diancam Undang-Undang Pidana, Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu kurungan penjara.
 
"Jika menggunakan buku 2, pelanggar PSBB bisa dikategorikan melakukan tindakan kejahatan, sehingga proses hukum yang berlaku nantinya akan diputuskan melalui pengadilan," ujar Truno, Senin malam, 11 Mei 2020.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperkuat efektifitas PSBB jilid II telah terbit. Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono, mengaku terbitnya SE merupakan pedoman untuk petugas di lapangan. 
 
Baca: PSBB Malang Raya Disetujui
 
"Warga di wilayah PSBB Surabaya Raya, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, diimbau tidak melanggar aturan PSBB. Sehingga bisa memutus penyebaran covid-19 di Surabaya Raya,"
kata Heru, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam, 11 Mei 2020.
 
Dia mengaku telah melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid I, untuk memperkuat pelaksanaan PSBB jilid II. Di antaranya memperketat cek poin, tempat kerumunan massa baik di pasar, fasilitas umum, pabrik dan tempat ibadah.
 
"Untuk melaksanakan poin-poin hasil evaluasi itu, kami akan melibatkan petugas Babinkamtibmas dan Babinsa, maupun RT/RW di tingkat desa/kelurahan, supaya bisa malakukan proteksi terhadap pergerakan warganya," tandas mantan Bupati Tulungagung ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan