Palembang: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap 89 personel pencandu narkoba yang pada awal Juli 2020 mengajukan 'pengakuan dosa' secara sukarela dan permohonan diberikan kesempatan melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang.
"Pada pertengahan Juli 2020 telah dilakukan rehabilitasi 80 anggota, hari ini dilanjutkan untuk 89 anggota lagi," kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri S, di Palembang, Selasa, 21 Juli 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada 260 anggota yang secara sukarela mengaku telah mengonsumsi narkoba untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi guna melepaskan diri dari kecanduan narkoba.
Pembinaan dan rehabilitasi anggota dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah anggota Polda Sumsel yang mengajukan permohonan cukup banyak.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Tersangka Penganiayaan Polisi
"Jika kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana, pihaknya segera melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap 91 anggota lainnya yang telah mengajukan 'pengakuan dosa' serta berjanji memperbaiki diri menjadi anggota Polri berintegritas dan profesional," katanya.
Menurut dia, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pihaknya berupaya mengawalinya dengan melakukan pembersihan secara internal.
Setelah kesempatan mengakui mengonsumsi narkoba serta program pembinaan dan rehabilitasi berakhir, akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan narkoba.
"Jika masih ada personel Polri dan ASN berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi narkoba, akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Eko.
Palembang: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap 89 personel pencandu narkoba yang pada awal Juli 2020 mengajukan 'pengakuan dosa' secara sukarela dan permohonan diberikan kesempatan melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang.
"Pada pertengahan Juli 2020 telah dilakukan rehabilitasi 80 anggota, hari ini dilanjutkan untuk 89 anggota lagi," kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri S, di Palembang, Selasa, 21 Juli 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada 260 anggota yang secara sukarela mengaku telah mengonsumsi narkoba untuk mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi guna melepaskan diri dari kecanduan narkoba.
Pembinaan dan rehabilitasi anggota dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah anggota Polda Sumsel yang mengajukan permohonan cukup banyak.
Baca juga:
Anggota DPRD Sumut Tersangka Penganiayaan Polisi
"Jika kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana, pihaknya segera melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap 91 anggota lainnya yang telah mengajukan 'pengakuan dosa' serta berjanji memperbaiki diri menjadi anggota Polri berintegritas dan profesional," katanya.
Menurut dia, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pihaknya berupaya mengawalinya dengan melakukan pembersihan secara internal.
Setelah kesempatan mengakui mengonsumsi narkoba serta program pembinaan dan rehabilitasi berakhir, akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada personel di seluruh jajaran sebagai tindakan pemberantasan narkoba.
"Jika masih ada personel Polri dan ASN berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi narkoba, akan ditindak tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)