Kapolrestabes Medan Kombesl Riko Sunarko. (Fotio: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kapolrestabes Medan Kombesl Riko Sunarko. (Fotio: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Anggota DPRD Sumut Tersangka Penganiayaan Polisi

Antara • 21 Juli 2020 21:45
Medan: Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatra Utara, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Sumatera Utara.
 
"Tersangka berinisial KHS," kata dia, Selasa, 21 Juli 2020.
 
Menurut Riko, dalam kasus tersebut sebanyak 17 diduga terlibat. Delapan orang di antaranya telah ditetapkan tersangka sedangkan sembilan lainnya berstatus sebagai saksi.

Baca juga: KBM Tatap Muka di Kota Bekasi Tunggu Rekomendasi Kemendikbud
 
"Dari 17 orang itu kita lakukan tes urine dan tujuh orang positif amphetamine (sabu-sabu). Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.
 
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario, diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS, pada Minggu malam, 19 Juli 2020 di Diskotek Retro, Gedung Capital Building.
 
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
 
Akibat peristiwa itu, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dan ruas jari telunjuk serta luka lebam. Sedangkan Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah, serta tulang rusuk sebelah kiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan