Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus kekerasan oleh kelompok intoleran di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8/2020). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus kekerasan oleh kelompok intoleran di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8/2020). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Lagi, 2 Orang Diduga Kelompok Intoleran Ditangkap

Antara • 13 Agustus 2020 14:34
Solo: Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan polisi kembali menangkap dua orang diduga terlibat kasus kelompok intoleran di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo. Kedua orang tersebut berinisial A dan N.
 
"Semuanya menjadi tujuh orang yang ditangkap," ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2020.
 
Menurut Luthfi, sebelumnya ada lima orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan N dan A masih akan didalami keterlibatan keduanya terkait insiden penyerangan acara adat di Solo.

Baca juga: Peran 4 Penyerang Acara Adat di Solo
 
Luthfi mengatakan, polisi telah memeriksa terhadap 35 orang saksi. Mereka mayoritas merupakan masyarakat yang melihat dan mendengar langsung insiden penyerangan di salah satu rumah warga yang tengah menggelar acara adat sebelum pernikahan.
 
"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, radikal, atau aksi premanisme yang terjadi di wilayah Hukum Polda Jateng," tegasnya.
 
Luthfi pun mengimbau para pelaku kelompok intoleran yang terlibat agar segera menyerahkan diri untuk proses hukum.
 
"Kami imbau untuk penyerahkan diri atau kami tangkap untuk proses hukum. Langit runtuh hukum tetap kami tegakan di wilayah hukum Polda Jateng," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan