Solo: Sebanyak lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga melakukan pelanggaran etik saat melantik Ketua Panwascam Tanon, Setyo Murniati. Kelimanya pun diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kantor KPU Solo, Jumat, 18 September
"Kita baru saja menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik pelantikan Panwascam Tanon, Sragen. Nanti dilakukan sidang kedua menghadirkan seluruh pihak terkait termasuk KPU RI, KPU Sragen, parpol, dan pihak terkait. Kita ingin seadil-adilnya dan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak," ujar anggota DKPP, Alfitra Salam.
Sidang kode etik digelar berdasarkan perkara Nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020. Lima anggota Bawaslu itu didalilkan tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.
Baca juga: Denda Sanksi Operasi Yustisi di Sidoarjo Masuk Kas Daerah
Setyo diketahui masih tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2013-2018 dan 2018-2023. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014.
"Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," imbuh Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengeklaim tidak melewatkan satu tahapan pun dalam proses pendaftaran hingga pelantikan Setyo Murniati.
"Saat ada pengumuman Panwascam terpilih, baru ada laporan masuk dari masyarakat tentang petugas kami masih berpolitik aktif. Padahal sebelumnya tidak ada satu pun formulir tanggapan masyarakat yang masuk ke kami terkait Setyo," paparnya.
Budi menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan bahwa pihak terkait telah mengundurkan diri dari parpol sejak 12 Juli 2014. "Dan jika dihitung mundur, sudah lebih dari lima tahun sesuai ketentuan perundangan berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengeklaim tidak melewatkan satu tahapan pun dalam proses pendaftaran hingga pelantikan Setyo Murniati.
"Saat ada pengumuman Panwascam terpilih, baru ada laporan masuk dari masyarakat tentang petugas kami masih berpolitik aktif. Padahal sebelumnya tidak ada satu pun formulir tanggapan masyarakat yang masuk ke kami terkait Setyo," paparnya.
Budi menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan bahwa pihak terkait telah mengundurkan diri dari parpol sejak 12 Juli 2014. "Dan jika dihitung mundur, sudah lebih dari lima tahun sesuai ketentuan perundangan berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)