Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu, dengan pihak teradu lima anggota Bawaslu Sragen, Jawa Tengah, di Kantor KPU Solo, Jumat, 18 September 2020. (Foto: Triawati/Medcom.id)
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu, dengan pihak teradu lima anggota Bawaslu Sragen, Jawa Tengah, di Kantor KPU Solo, Jumat, 18 September 2020. (Foto: Triawati/Medcom.id)

5 Anggota Bawaslu Sragen Diduga Langgar Kode Etik

Triawati Prihatsari • 18 September 2020 15:25

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengeklaim tidak melewatkan satu tahapan pun dalam proses pendaftaran hingga pelantikan Setyo Murniati. 
 
"Saat ada pengumuman Panwascam terpilih, baru ada laporan masuk dari masyarakat tentang petugas kami masih berpolitik aktif. Padahal sebelumnya tidak ada satu pun formulir tanggapan masyarakat yang masuk ke kami terkait Setyo," paparnya. 
 
Budi menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan bahwa pihak terkait telah mengundurkan diri dari parpol sejak 12 Juli 2014. "Dan jika dihitung mundur, sudah lebih dari lima tahun sesuai ketentuan perundangan berlaku," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan