Tangerang: S alias B, terduga pemerkosa bocah perempuan yang sedang bermain sepeda di kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu, 11 September 2022, diduga sengaja menghilangkan sejumlah alat bukti atas kejahatannya.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, menerangkan, dari hasil pemeriksaan petugas, pria 45 tahun itu telah mengakui kejahatannya.
"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di kompleks Kejaksaan," terang Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Rabu 19 Oktober 2022.
Untuk mengindari kejaran polisi dan menyulitkan identifikasi, pelaku kata Galih, menghilangkan sejumlah barang bukti seperti membakar semua pakaian yang digunakan dan mengecat ulang sepeda motor jenis matic yang dia gunakan saat beraksi.
"Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket, celana dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam," jelas dia.
Galih menyebutkan, kalau peristiwa persetubuhan terhadap anak perempuan yang dilakukan S alias B, bemula saat korban sedang bermain di sekitar TKP. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan berpura pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun.
"Selanjutnya pada saat di TKP, tersangka menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin ke arah kemaluan korban. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tangerang Selatan," jelas dia.
Setelah memeriksa sejumlah barang bukti dan rekaman sejumlah CCTV, pelaku akhirnya diidentifikasi. Meski sempat diketahui kalau pelat nomor kendaraan pelaku yang terekam kamera CCTV adalah palsu.
Tangerang: S alias B,
terduga pemerkosa bocah perempuan yang sedang bermain sepeda di kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu, 11 September 2022, diduga sengaja menghilangkan sejumlah alat bukti atas kejahatannya.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, menerangkan, dari hasil pemeriksaan petugas, pria 45 tahun itu telah mengakui kejahatannya.
"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di kompleks Kejaksaan," terang Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, Rabu 19 Oktober 2022.
Untuk mengindari kejaran polisi dan
menyulitkan identifikasi, pelaku kata Galih, menghilangkan sejumlah barang bukti seperti membakar semua pakaian yang digunakan dan mengecat ulang sepeda motor jenis matic yang dia gunakan saat beraksi.
"Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket, celana dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam," jelas dia.
Galih menyebutkan, kalau peristiwa persetubuhan terhadap anak perempuan yang dilakukan S alias B, bemula saat
korban sedang bermain di sekitar TKP. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan berpura pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun.
"Selanjutnya pada saat di TKP, tersangka menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin ke arah kemaluan korban. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tangerang Selatan," jelas dia.
Setelah memeriksa
sejumlah barang bukti dan rekaman sejumlah CCTV, pelaku akhirnya diidentifikasi. Meski sempat diketahui kalau pelat nomor kendaraan pelaku yang terekam kamera CCTV adalah palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)