Tangerang: S alias B, terduga pemerkosa anak berusia 9 tahun berinisial MIH di kompleks Kejaksaan Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap setelah satu bulan menjadi buronan.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, mengatakan tindak pidana yang dilakukan S alias B terhadap korban MIH, terjadi pada Minggu, 11 September 2022 di kawasan komplek Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Ranmor Selasa pagi kemarin, di kawasan Sawangan, Kota Depok," kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dia menyebutkan atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan S itu, pria berstatus duda ini terancam pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tertangkapnya pelaku bermula dari proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal mengontrak di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dari informasi itu, tim kemudian mencari pelaku di kawasan Pondok Cabe, namun pelaku diduga telah meninggalkan kontrakan tersebut dan berpindah ke lokasi lain.
"Kemudian kemarin, sekira jam 01.00 dini hari tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok dan telah berhasil menangkap tersangka S alias B," ungkap Galih.
Pelaku saat didatangi polisi juga mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan di komplek Kejaksaan terhadap korban MIH itu.
"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan telah menyetubuhi korban di komplek Kejaksaan," ungkapnya.
Tangerang: S alias B, terduga
pemerkosa anak berusia 9 tahun berinisial MIH di kompleks Kejaksaan Ciputat,
Tangerang Selatan, ditangkap setelah satu bulan menjadi buronan.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, mengatakan
tindak pidana yang dilakukan S alias B terhadap korban MIH, terjadi pada Minggu, 11 September 2022 di kawasan komplek Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Ranmor Selasa pagi kemarin, di kawasan Sawangan, Kota Depok," kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dia menyebutkan atas perbuatan persetubuhan yang dilakukan S itu, pria berstatus duda ini terancam pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tertangkapnya pelaku bermula dari proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal mengontrak di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Dari informasi itu, tim kemudian mencari pelaku di kawasan Pondok Cabe, namun pelaku diduga telah meninggalkan kontrakan tersebut dan berpindah ke lokasi lain.
"Kemudian kemarin, sekira jam 01.00 dini hari tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok dan telah berhasil menangkap tersangka S alias B," ungkap Galih.
Pelaku saat didatangi polisi juga mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan di komplek Kejaksaan terhadap korban MIH itu.
"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan telah menyetubuhi korban di komplek Kejaksaan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)